Select Page

Capture 8Sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 5 Tahun 2016 tentang pemberantasan praktek pungutan liar (pungli) dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah. Maka Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pasuruan bertekad untuk melakukan pelayanan kepada masyarakat dengan tulus, ikhlas, bebas dari pungli dan gratifikasi