Select Page

Izin Operasional Penyelenggaraan Kursus

Dasar Hukum:1.Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran daerah Kota Pasuruan Nomor 7);
2.Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 68 Tahun 2016 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2016 Nomor 68);
3.Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu;
4.Undang –Undang No.20 Tahun 2003 Tentang system Pendidikan Nasional;
5.PeraturanPemerintah No.19 Tahun 2005 TentangStandar Nasional Pendidikan;
6.Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No.26/U/1999 tentang Penyelenggara Kursus.
Persyaratan:1.Surat Permohonan Izin Penyelenggaraan Kursus;
2.Foto copy KTP Penyelenggara;
3.Foto copy Ijazah Penyelenggara (pendidikan terkait & kursus);
4.Foto copy Ijazah tenaga pendidikan;
5.Foto copy profil Penyelenggara Kursus;
6.Foto copy bukti pendirian yayasan / badan hukum (Akta Notaris) atau Surat Keputusan Pengurus;
7.Struktur Organisasi;
8.Daftar guru atau pengajar;
9.Peta lokasi;
10.Salinan kurikulum;
11.Foto copy bukti kepemilikan tempat kursus;
12.Salinan peraturan tata tertib kelas;
13.Data warga belajar / peserta didik;
14.Pas foto penyelenggaraan ukuran 3 x 4 (2 lembar);
15.Rekomendasi dari HIPKI;
16.Foto copy Izin Kursus Lama *bila perpanjangan
Sistem, Mekanisme dan Prosedur1.Pemohon melakukan pengajuan pada sistem OSS melalui (www.oss.go.id) sampai mendapat NIB dan izin yang diajukan (terbit belum efektif);
2.Pemohon menyampaikan permohonan izin kepada petugas front office dengan membawa berkas komitmen sesuai persyaratan izin yang diajukan;
3.Petugas front office memeriksa kelengkapan berkas (jika dinyatakan lengkap dan benar, petugas front office memberi tanda terima dan membuat daftar nomor register untuk diserahkan kepada Kepala Bidang PTSP);
4.KepalaBidang PTSP memeriksa berkas dan mendisposisi kepetugas back office;
5.Petugas back office memproses permohonan izin dengan tahapan sebagai berikut :
a.Memeriksa kelengkapan berkas dan di webform OSS;
b.Peninjauan lokasi bersama tim teknis, jika diperlukan;
c.Rapat kordinasi, jika diperlukan;
d.Pembuatan draft persetujuan izin.
6.Kepala Bidang PTSP memeriksa dokumen izin dan melakukan paraf persetujuan;
7.Kepala Dinas PMPTSP menandatangani persetujuan izin;
8.Petugas back office memberikan nomor izin dan mengupload persetujuan pada webform agar izin usaha dapat berlaku efektif;
9.Petugas front office menghubungi pemohon agar melakukan pengecekan pada system OSS untuk mencetak izin usaha yang berlaku efektif dari kediaman / kantor pemohon.
Jangka Waktu Pelayanan:5 (lima) hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan benar
Biaya/Tarif:Tidak dikenakan retribusi (Gratis)