Select Page

Izin Reklame Perpanjangan

Dasar Hukum:1.Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 04 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame;
2.Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 63 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 04 Tahun 2012 Tentang Pajak Reklame;
3.Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 68 Tahun 2016 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2016 Nomor 68);
4.Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu.
Persyaratan:1.Foto Copy KTP Pemohon;
2.Denah lokasi Pemasangan Reklame;
3.Foto Obyek / Reklame;
4.Foto Copy Ijin Mendirikan Bangunan Reklame (≥10m² );
5.Sewa Tanah Pemda / Propinsi;
6.Surat Ijin Pemasangan Reklame yang lama.
Sistem Mekanisme dan Prosedur :1.Pemohon upload berkas di aplikasi : sicantikui.layanan.go.id menyampaikan permohonan izin lengkap dengan persyaratannya kepada Petugas Front Office;
2.Petugas Front Office memeriksa kelengkapan berkas dan melakukan pendaftaran permohonan izin, selanjutnya berkas disampaikan kepada Kepala Bidang PTSP;
3.Kepala Bidang PTSP melakukan pemeriksaan berkas, selanjutnya berkas didisposisi ke Petugas Back Office;
4.Petugas Back Office memproses permohonan izin dengan tahapan :
a.Memeriksa dan memverifikasi kelengkapan berkas;
b.Pencetakan SK izin.
5.Kepala Bidang PTSP memeriksa dokumen izin;
6.Kepala Dinas menandatangani dokumen izin;
7.Petugas Tata Usaha memberikan nomor izin dan
8.menyerahkan dokumen izin kepada pemohon.
Jangka Waktu Pelayanan:7 (tujuh) hari kerja setelah berkas lengkap.
Biaya/Tarif:Pajak reklame sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Pasuruan No.4 tahun 2011 tentang Pajak Reklame