Select Page

Bidang Penanaman Modal

Bidang Penanaman Modal mempunyai tugas pokok merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis penanaman modal. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Bidang Penanaman Modal mempunyai fungsi :

  1. penyusunan perencanaan bidang penanaman modal;
  2. perumusan kebijakan teknis bidang penanaman modal;
  3. pelaksanaan pembinaan, koordinasi, fasilitasi dan pelaksanaan pengawasan dan pengendalian investasi serta pengembangan promosi investasi;
  4. pengendalian dan evaluasi pelaksanaan pengawasan dan pengendalian investasi serta pengembangan promosi investasi;
  5. pelaksanaan dan fasilitasi kerjasama penanaman modal;
  6. penyediaan informasi potensi daerah, peluang usaha untuk kerjasama bidang penanaman modal;
  7. penyelenggaraan sistem informasi bidang penanaman modal;
  8. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan tugas dan fungsinya.