Select Page

Izin Trotoar

Dasar Hukum:1.Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 04/PRT/M/2011 tentang Pedoman Persyaratan Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi Nasional;
2.Peratran Daerah Kota Pasuruan Nomor 3 Tahun 2016 tentang izin Usaha Jasa Konstruksi (Lembar daerah Kota Pasuruan Tahun 2016 Nomor 9);
3.Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 68 Tahun 2016 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2016 Nomor 68);
4.Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu;
5Perwali Kota PasuruanNomor 19 Tahun 2009 tentang Penerbitan Surat Persetujuan Pemenfaatan Trotoar untuk jalan keluar / masuk kendaraan bermotor;
6.Perrwali Kota Pasuruan Nomor 06 Tahun 2013 tentang Penyelenggaran Pelayanan Perijinan Terpadu.
Persyaratan:1.Formulir Permohonan;
2.Foto Copy KTP Pemohon;
3.Gambar / Denah Lokasi Trotoar;
4.Gambar Teknis Bangunan Trotoar (lengkap dg ukuran);
5.Rekomendasi Dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;
6.Foto Eksisting Trotoar.
Sistem Mekanisme dan Prosedur :1Pemohon menyampaikan permohonan izin lengkap dengan persyaratannya kepada Petugas Front Office;
2.Petugas Front Office memeriksa kelengkapan berkas dan melakukan pendaftaran permohonan izin, selanjutnya berkas disampaikan kepada Kepala Bidang PTSP;
3.Kepala Bidang PTSP melakukan pemeriksaan berkas selanjutnya berkas didisposisi ke Petugas Back Office;
4.Petugas Back Office memproses permohonan izin dengan tahapan :
a.Memeriksa dan memverifikasi kelengkapan berkas;
b.Pemeriksaan lapangan, jika diperlukan;
c.Penerbitan Surat Rekomendasi oleh Dinas PU
d.Pencetakan dokumen izin.
5.Kepala Bidang PTSP memeriksa dokumen izin;
6.Kepala Dinas menandatangani dokumen izin;
7.Petugas Tata Usaha memberikan nomor izin dan menyerahkan dokumen izin kepada pemohon.
Jangka Waktu Pelayanana:12 (duabelas) Hari Kerja Sejak Persyaratan dinyatakan Lengkap dan Benar
Biaya/Tarif:Dikenakan retribusi (acuan perhitungan sesuai rekomendasi Dinas PU)