Select Page

Izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) – Penyelenggaraan Pertemuan, Perjalanan, Insentif, Konferensi, dan Pameran

Dasar HUkum :1.Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 20 Tahun 2015 tantang Kepariwisataan (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2016 Nomor 1, Tambahan Lembaran daerah Kota Pasuruan Nomor 1);
2.Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 68 Tahun 2016 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2016 Nomor 68);
3.Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu.
Persyaratan :1.Rekomendasi Surat Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) dari Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga Kota Pasuruan;
2.Akta Pendirian dan/atau Perubahan Berbadan Hukum dan/atau Bukan Badan Hukum (PT,Koperasi,CV,Yayasan,Dll);
3.Surat Keputusan Administrasi Hukum Umum (AHU) dari Kementrian Hukum dan HAM;
4.Foto Copy KTP dan KK Direktur;
5.Foto Copy NPWP Perusahaan dan Bukti Laporan SPT Tahunan 2 Tahun terakhir dari Dirjen Pajak;
6.Foto Copy Surat Keterangan Domisili Usaha dari Kelurahan;
7.Foto Copy Sertifikat Tanah;
8.Foto Copy Surat Perjanjian Sewa (Minimal 2 Tahun terhitung mulai diajukan Izin) Materai 10.000 dan mengetahui Notaris;
9.Foto Copy Dokumen Persetujuan Lokasi Usaha (Dokumen Informasi Tata Ruang dari Dinas Pekerjaan Umum dan/atau Dokumen Pertimbangan Teknis Pertanahan (PTP) Pemanfaatan Dari Badan Pertanahan Nasional);
10.Foto Copy Izin Mendirikan Bangunan;
11.Foto Copy Dokumen Lingkungan (SPPL dan/atau UKL-UPL dan/atau AMDAL Dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Pasuruan);
12.Foto Copy Sertifikat BPJS Ketenagakerjaan atau Foto Copy Kartu BPJS Kesehatan;
13.Surat Kuasa Bermaterai 10.000;
14.Tanda daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Lama (Asli).
Sistem Mekanisme dan Prosedur :1.Pemohon melakukan pengajuan pada sistem OSS melalui (www.oss.go.id) sampai mendapat NIB dan izin yang diajukan (terbit belum efektif);
2.Pemohon menyampaikan permohonan izin kepada petugas front office dengan membawa berkas komitmen sesuai persyaratan izin yang diajukan;
3.Petugas front office memeriksa kelengkapan berkas (jika dinyatakan lengkap dan benar, petugas front office memberi tanda terima dan membuat daftar nomor register untuk diserahkan kepada Kepala Bidang PTSP);
4.Kepala Bidang PTSP memeriksa berkas dan mendisposisi kepetugas back office;
5.Petugas back office memproses permohonan izin dengan tahapan sebagai berikut :
a.Memeriksa kelengkapan berkas dan di webform OSS;
b.Peninjauan lokasi bersama tim teknis, jika diperlukan;
c.Rapat kordinasi, jika diperlukan;
d.Pembuatan draft persetujuan izin.
6.Kepala Bidang PTSP memeriksa dokumen izin dan melakukan paraf persetujuan;
7.Kepala Dinas PMPTSP menandatangani persetujuan izin;
8.Petugas back office memberikan nomor izin dan mengupload persetujuan pada webform agar izin usaha dapat berlaku efektif;
9.Petugas front office menghubungi pemohon agar melakukan pengecekan pada system OSS untuk mencetak izin usaha yang berlaku efektif dari kediaman / kantor pemohon.
Jangka Waktu Pelayanan:5 (lima) hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan benar
Biaya / Tarif:Tidak dikenakan retribusi (Gratis)