Select Page

Izin Usaha Industri (IUI)

Dasar Hukum :1.Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 41/M-;
2.Ind/Per/6/2008 Tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Usaha Industri, Izin Perluasan dan Tanda Daftar Industri;
3.Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 64/M-IND/PER/7/2011 tentang Jenis-Jenis Industri Dalam Pembinaan Direktorat dan Badan di Lingkungan Kementerian Perindustrian;
4.Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 05 Tahun 2005 tentang Perizinan Bidang Perindustrian dan Perdagangan (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2005 Nomor 03, Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pasuruan Nomor 19 Tahun 2011 (Lembar Daerah Kota Pasuruan Tahun 2011 Nomor 12 Tambahan Lembar Daerah Kota Pasuruan Nomor 10);
5.Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 68 Tahun 2016 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2016 Nomor 68);
6.Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu;
7.Perwali Kota Pasuruan No.6/2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perijinan Terpadu.
Persyaratan :1.Rekomendasi Izin usaha Industri (IUI) dari Dinas Perindustri dan Perdagangan Kota Pasuruan (ASLI);
2.Foto Copy Akta Pendirian dan Perubahan Perusahaan (PT,Koperasi,CV,Yayasan, Dll);
3.Foto Copy Surat Keputusan Administrasi Hukum Umum (AHU) dari Kementrian Hukum dan HAM;
4.Foto Copy KTP dan KK;
5.Foto Copy NPWP Perusahaan dan Bukti Laporan SPT Tahunan 2 Tahun terakhir dari Dirjen Pajak;
6.Foto Copy Surat Keterangan Domisili Usaha dari Kelurahan;
7.Foto Copy Sertifikat Tanah;
8.Foto Copy Surat Perjanjian Sewa (Minimal 2 Tahun terhitung mulai diajukan Izin) Materai 6000 dan mengetahui Notaris;
9.Foto Copy Dokumen Persetujuan Lokasi Usaha (Dokumen Informasi Tata Ruang dari Dinas Pekerjaan Umum dan Dokumen Pertimbangan Teknis Pertanahan (PTP) Pemanfaatan dari Badan Pertanahan Nasional);
10.Foto Copy Izin Mendirikan Bangunan;
11.Foto Copy Dokumen Lingkungan (SPPL dan/atau UKL-UPL dan/atau AMDAL Dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Pasuruan);
12.Foto Copy Sertifikat BPJS Ketenagakerjaan atau Foto Copy Kartu BPJS Kesehatan;
13.Surat Kuasa Bermaterai 6000.
Sistem Mekanisme dan Prosedur :1.Pemohon melakukan pengajuan pada sistem OSS melalui (www.oss.go.id) sampai mendapat NIB dan izin yang diajukan (terbit belume fektif);
2.Pemohon menyampaikan permohonan izin kepada petugas front office dengan membawa berkas komitmen sesuai persyaratan izin yang diajukan;
3.Petugas front office memeriksa kelengkapan berkas (jika dinyatakan lengkap dan benar, petugas front office memberi tanda terima dan membuat daftar nomor register untuk diserahkan kepada Kepala Bidang PTSP);
4.Kepala Bidang PTSP memeriksa berkas dan mendisposisi ke petugas back office;
5.Petugas back office memproses permohonan izin dengan tahapan sebagai berikut :
a.Memeriksa kelengkapan berkas dan di webform OSS;
b.Peninjauan lokasi bersama timteknis, jika diperlukan;
c.Rapat kordinasi, jika diperlukan;
d.Pembuatan draft persetujuan izin.
6.Kepala Bidang PTSP memeriksa dokumen izin dan melakukan paraf persetujuan;
7.Kepala Dinas PMPTSP menandatangani persetujuan izin;
8.Petugas back office memberikan nomor izin dan mengupload persetujuan pada webform agar izin usaha dapat berlaku efektif;
9.Petugas front office menghubungi pemohon agar melakukan pengecekan pada system OSS untuk mencetak izin usaha yang berlaku efektif dari kediaman / kantor pemohon.
jangka Waktu Pelayanan :5 (lima) hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan benar.
Biaya/Tarif :Tidak dikenakan retribusi (Gratis).