Select Page

Bidang Informasi, Pengembangan dan Pengaduan

Bidang Informasi dan Pengaduan mempunyai tugas pokok merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis pengelolaan dan pengembangan sistem informasi perizinan dan penanganan pengaduan. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Bidang Informasi dan Pengaduan mempunyai fungsi :

  1. penyusunan perencanaan bidang informasi, pengembangan dan pengaduan;
  2. perumusan kebijakan teknis bidang informasi, pengembangan dan pengaduan;
  3. pelaksanaan kebijakan teknis informasi dan pengaduan serta pengendalian mutu pelayanan terpadu;
  4. pelaksanaan pembinaan, koordinasi, fasilitasi dan penyelenggaraan informasi dan pengaduan serta
    pengendalian mutu pelayanan perizinan terpadu;
  5. pengendalian, evaluasi dan pelaporan bidang informasi, pengembangan dan pengaduan; dan
  6. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.