Select Page

Izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) – Penyelenggaraan Kegiatan Hiburan dan Rekreasi

Dasar Hukum :1.Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 20 Tahun 2015 tantang Kepariwisataan (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2016 Nomor 1, Tambahan Lembaran daerah Kota Pasuruan Nomor 1);
2.Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 68 Tahun 2016 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2016 Nomor 68);
3.Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu.
Persyaratan :1.Rekomendasi Surat Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) dari Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga Kota Pasuruan;
2.Akta Pendirian dan/atau Perubahan Berbadan Hukum dan/atau Bukan Badan Hukum (PT,Koperasi,CV,Yayasan,Dll);
3.Surat Keputusan Administrasi Hukum Umum (AHU) dari Kementrian Hukum dan HAM;
4.Foto Copy KTP dan KK Direktur;
5.Foto Copy NPWP Perusahaan dan Bukti Laporan SPT Tahunan 2 Tahun terakhir dari Dirjen Pajak;
6.Foto Copy Surat Keterangan Domisili Usaha dari Kelurahan;
7.Foto Copy Sertifikat Tanah;
8.Foto Copy Surat Perjanjian Sewa (Minimal 2 Tahun terhitung mulai diajukan Izin) Materai 10.000 dan mengetahui Notaris;
9.Foto Copy Dokumen Persetujuan Lokasi Usaha (Dokumen Informasi Tata Ruang dari Dinas Pekerjaan Umum dan/atau Dokumen Pertimbangan Teknis Pertanahan (PTP) Pemanfaatan Dari Badan Pertanahan Nasional);
10.Foto Copy Izin Mendirikan Bangunan;
11.Foto Copy Dokumen Lingkungan (SPPL dan/atau UKL-UPL dan/atau AMDAL Dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Pasuruan);
12.Foto Copy Sertifikat BPJS Ketenagakerjaan atau Foto Copy Kartu BPJS Kesehatan;
13.Surat Kuasa Bermaterai 10.000;
14.Tanda daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Lama (Asli).
Sistem Mekanisme dan Prosedur :1.Pemohon melakukan pengajuan pada sistem OSS melalui (www.oss.go.id) sampai mendapat NIB dan izin yang diajukan (terbit belum efektif);
2.Pemohon menyampaikan permohonan izin kepada petugas front office dengan membawa berkas komitmen sesuai persyaratan izin yang diajukan
3.Petugas front office memeriksa kelengkapan berkas (jika dinyatakan lengkap dan benar, petugas front office memberi tanda terima dan membuat daftar nomor register untuk diserahkan kepada Kepala Bidang PTSP);
4.Kepala Bidang PTSP memeriksa berkas dan mendisposisi kepetugas back office;
5.Petugas back office memproses permohonan izin dengan tahapan sebagai berikut :
a.Memeriksa kelengkapan berkas dan di webform OSS;
b.Peninjauan lokasi bersama tim teknis, jika diperlukan;
c.Rapat kordinasi, jika diperlukan;
d.Pembuatan draft persetujuan izin.
6.Kepala Bidang PTSP memeriksa dokumen izin dan melakukan paraf persetujuan;
7.Kepala Dinas PMPTSP menandatangani persetujuan izin;
8.Petugas back office memberikan nomor izin dan mengupload persetujuan pada webform agar izin usaha dapat berlaku efektif;
9.Petugasfront office menghubungi pemohon agar melakukan pengecekan pada system OSS untuk mencetak izin usaha yang berlaku efektif dari kediaman / kantor pemohon.
Jangka Waktu Pelayanan:5 (lima) hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan benar
Biaya/Tarif:Tidak dikenakan retribusi (Gratis)