Sekretariat mempunyai tugas pokok mengoordinasikan penyusunan program dan penyelenggaraan tugas-tugas bidang secara terpadu serta tugas pelayanan administratif.
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Sekretariat mempunyai fungsi :
- pengoordinasian penyusunan perencanaan program dan kegiatan dinas;
- Pengkoordinasian dan sinkronisasi penyelenggaraan tugas bidang-bidang;
- penyelenggaraan pengelolaan administrasi perkantoran, administrasi keuangan dan administrasi
kepegawaian; - pengelolaan barang milik daerah pada dinas diluar pengadaan bangunan;
- penyelenggaraan urusan umum dan perlengkapan, keprotokolan dan hubungan masyarakat;
- pelaksanaan pengelolaan urusan kepegawaian;
- penyelenggaraan ketatalaksanaan, kearsipan dan perpustakaan;
- pelaksanaan pengendalian, evaluasi dan pelaporan kinerja dinas;
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh kepala dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.