Select Page

Sekretariat

Sekretariat mempunyai tugas pokok mengoordinasikan penyusunan program dan penyelenggaraan tugas-tugas bidang secara terpadu serta tugas pelayanan administratif.

Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Sekretariat mempunyai fungsi :

  1. pengoordinasian penyusunan perencanaan program dan kegiatan dinas;
  2. Pengkoordinasian dan sinkronisasi penyelenggaraan tugas bidang-bidang;
  3. penyelenggaraan pengelolaan administrasi perkantoran, administrasi keuangan dan administrasi
    kepegawaian;
  4. pengelolaan barang milik daerah pada dinas diluar pengadaan bangunan;
  5. penyelenggaraan urusan umum dan perlengkapan, keprotokolan dan hubungan masyarakat;
  6. pelaksanaan pengelolaan urusan kepegawaian;
  7. penyelenggaraan ketatalaksanaan, kearsipan dan perpustakaan;
  8. pelaksanaan pengendalian, evaluasi dan pelaporan kinerja dinas;
  9. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh kepala dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.