Select Page

Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

Dasar Hukum:1.Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Lembar daerah Kota Pasuruan Tahun 2011 Nomor 30);
2. Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 52 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi izin Mendirikan Bangunan (Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2012 Nomor 52);
3.Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 68 Tahun 2016 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2016 Nomor 68);
4.Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu;
5.Peraturan Menteri PekerjaanUmumNomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung;
6.Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 24/PRT/M/2007 tentang Pedoman Teknis izin Mendirikan Bangunan;
7.Perwali Kota Pasuruan No6/2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Terpadu.
Persyaratan: 1.Foto Copy KTP dan KK Pemohon;
2.Foto Copy Sertifikat Tanah dilegalisir Badan Petanahan Nasional Kota Pasuruan / Notaris;
3.Foto Copy Informasi Tata Ruang dari Dinas Pekerjaan Umum Kota Pasuruan;
4.Foto Copy Tanda Pelunasan Pajak Bumi Bangunan terbaru;
5.Foto Copy Gambar Konstruksi Bangunan dengan garis simpadan serta rincian dan detail bangunan terlampir;
6.Rekomendasi IMB dari Dinas Pekerjaan Umum Kota Pasuruan serta perhitungan konstruksi baja / beton dan sejenisnya apabila luas yang dimohon ≥ 200 m2 atau berlantai 2 (dua) atau
lebih;
7.Foto Copy Izin Pemanfaatan Pengelolahan Tanah (IPPT);
8.Foto Copy Site Plan yang sudah disetujui dan di tanda tangani;
9.Foto Copy Dokumen Lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup Kebersihan dan Pertamanan Kota Pasuruan;
10.Foto Copy Analisis Dampak Lalu Lintas (ANDALALIN) dari Dinas Perhubungan Kota Pasuruan;
11.Tanda Tangan Persetujuan Tetangga disertai Foto Copy KTP yang bersangkutan.
Sistem, Mekanisme dan prosedur:1.Pemohon menyampaikan permohonan izin lengkap dengan persyaratannya kepada Petugas Front Office;
2.Petugas Front Office memeriksa kelengkapan berkas dan melakukan pendaftaran permohonan izin, selanjutnya berkas disampaikan kepada Kepala Bidang PTSP;
3.Kepala Bidang PTSP melakukan pemeriksaan berkas, selanjutnya berkas didisposisi ke Petugas Back Office;
4.Petugas Back Office memproses permohonan izin dengan tahapan :
a.Memeriksa dan memverifikasi kelengkapan berkas;
b.pemeriksaan lapangan, jika diperlukan;
c.Pencetakan dokumen izin.
5.Kepala Bidang PTSP memeriksa dokumen izin;
6.Kepala Dinas menandatangani dokumen izin;
7.Petugas Tata Usaha memberikan nomor izin dan menyerahkan dokumen izin kepada pemohon.
Jangka Waktu Pelayanan:14 (empat belas) hari kerja
Sejak Persyaratan dinyatakan Lengkap dan benar
Biaya/Tarif:Izin Mendirikan Bangunan dikenai retribusi sesuai Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 52 Tahun 2012 Izin Mendirikan Bangunan dikenai retribusi sesuai Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 52 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan daerah Kota pasuruan Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Berita daerah Kota Pasuruan tahun 2012 Nomor 52).