Select Page

Maklumat Pelayanan

Dengan ini kami menyatakan sanggup memberikan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan dan apabila mengingkari, kami siap menerima konsekuensi / sanksi sesuai peraturan perundang – undangan.

Tujuan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dirumuskan sebagai berikut :

  1. Peningkatan kualitas dan kuantitas sumber daya, sarana dan prasarana bidang Penanaman Modal dan Perizinan;
  2. Peningkatan kualitas pelayanan di bidang penanaman modal dan perizinan;
  3. Peningkatan kualitas promosi dan informasi penanaman modal dan perizinan;
  4. Peningkatan kesadaran masyarakat/ pengusaha untuk mematuhi ketentuan yang berlaku di bidang penanaman modal dan perizinan;
  5. Peningkatan ketersediaan data di bidang penanaman modal dan perzinan sebagai landasan perumusan perencanaan dan pengembangan investasi ;
  6. Peningkatan Realisasi Investasi.