Dengan ini kami menyatakan sanggup memberikan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan dan apabila mengingkari, kami siap menerima konsekuensi / sanksi sesuai peraturan perundang – undangan.
Tujuan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dirumuskan sebagai berikut :
- Peningkatan kualitas dan kuantitas sumber daya, sarana dan prasarana bidang Penanaman Modal dan Perizinan;
- Peningkatan kualitas pelayanan di bidang penanaman modal dan perizinan;
- Peningkatan kualitas promosi dan informasi penanaman modal dan perizinan;
- Peningkatan kesadaran masyarakat/ pengusaha untuk mematuhi ketentuan yang berlaku di bidang penanaman modal dan perizinan;
- Peningkatan ketersediaan data di bidang penanaman modal dan perzinan sebagai landasan perumusan perencanaan dan pengembangan investasi ;
- Peningkatan Realisasi Investasi.