Select Page
DASAR HUKUM :1.Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 20 Tahun 2015 tantang Kepariwisataan (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2016 Nomor 1, Tambahan Lembaran daerah Kota Pasuruan Nomor 1);
2.Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 68 Tahun 2016 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2016 Nomor 68);
3.Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu;
4.Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata No.PM.85/HK.501/MKP2010 tentang Tata Cara Pendaftaran Usaha Jasa Perjalanan Pariwisata.;
5.Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata No.PM.88/HK.501/MKP2010 tentang Tata Cara Pendaftaran Usaha Kawasan Pariwisata;
6.Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata No.PM.90/HK.501/MKP2010 tentang Tata Cara Pendaftaran Usaha Daya Tarik Wisata;
7.Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata No.PM.91/HK.501/MKP2010 tentang Tata Cara Pendaftaran Usaha Penyelenggaraan Kegiatan Hiburan dan Rekreasi;
8.Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata No.PM.93/HK.501/MKP2010 tentang Tata Cara Pendaftaran Usaha Jasa Penyelenggaraan Pertemuan,Perjalanan Insentif,Konferensi dan Pameran;
9.Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata No.PM.94/HK.501/MKP2010 tentang Tata Cara Pendaftaran Usaha Jasa Konsultan Pariwisata.
10.Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata No.PM.95/HK.501/MKP2010 tentang Tata Cara Pendaftaran Usaha Jasa Informasi Pariwisata.
PERSYARATAN :1.Rekomendasi Surat Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) dari Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga Kota Pasuruan;
2.Akta Pendirian dan/atau Perubahan Berbadan Hukum dan/atau Bukan Badan Hukum (PT,Koperasi,CV,Yayasan,Dll);
3.Surat Keputusan Administrasi Hukum Umum (AHU) dari Kementrian Hukum dan HAM;
4.Foto Copy KTP dan KK Direktur;
5.Foto Copy NPWP Perusahaan dan Bukti Laporan SPT Tahunan 2 Tahun terakhir dari Dirjen Pajak;
6.Foto Copy Surat Keterangan Domisili Usaha dari Kelurahan;
7.Foto Copy Sertifikat Tanah;
8.Foto Copy Surat Perjanjian Sewa (Minimal 2 Tahun terhitung mulai diajukan Izin) Materai 10.000 dan mengetahui Notaris;
9.Foto Copy Dokumen Persetujuan Lokasi Usaha (Dokumen Informasi Tata Ruang dari Dinas Pekerjaan Umum dan/atau Dokumen Pertimbangan Teknis Pertanahan (PTP) Pemanfaatan Dari Badan Pertanahan Nasional);
10.Foto Copy Izin Mendirikan Bangunan;
11.Foto Copy Dokumen Lingkungan (SPPL dan/atau UKL-UPL dan/atau AMDAL Dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Pasuruan);
12.Foto Copy Sertifikat BPJS Ketenagakerjaan atau Foto Copy Kartu BPJS Kesehatan;
13.Surat Kuasa Bermaterai 10.000;
14.Tanda daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Lama (Asli).
Jangka Waktu Pelayanan:5 (lima) hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan benar
Biaya/Tarif:Tidak dikenakan retribusi (Gratis)