Select Page

SOP Pelayanan Pengaduan Perizinan Dan Non Perizinan Pada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pasuruan

A. DEFINISI PENGADUAN
Pemberitahuan yang dibuat secara lisan atau tertulis disertai bukti awal terhadap suatu tindakan dan atau peristiwa
terkait proses pelayanan perizinan atau penggunaan produk hukum izin.

B. PENANGANAN DAN JENIS PENGADUAN
1. Penanganan Pengaduan masyarakat terkait dengan perijinan yang ditangani oleh Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan terpadu Satu Pintu Kota Pasuruan
2. Penanganan pengaduan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pasuruan
ditangani oleh :
a. Petugas pelayanan informasi dan pengaduan
b. Seksi Informasi dan Pengaduan
c. Bidang Informasi, Pengembangan dan Pengaduan
d. Tim Teknis Perizinan
e. Tim Teknis Pengaduan
f. Kepala DPMPTSP
3. Penanganan pengaduan terbagi menjadi 3 (tiga) jenis, yaitu :
a. Pengaduan Ringan
1) Pengaduan Ringan adalah pengaduan masyarakat yang disebabkan oleh ketidakjelasan waktu dan biaya;
2) Penyelesaian penanganan pengaduan cukup dilakukan oleh petugas Pelayanan Informasi dan Pengaduan,
Seksi Informasi dan Pengaduan, Bidang Informasi, Pengembangan dan Pengaduan.
b. Pengaduan Sedang
1) Pengaduan Sedang adalah pengaduan masyarakat terkait dampak terhadap lingkungan yang disebabkan suatu
kegiatan usaha
2) Penyelesaian penanganan pengaduan dilakukan oleh Petugas Pelayanan Informasi dan Pengaduan, Seksi
Informasi dan Pengaduan, Bidang Informasi,Pengembangan dan Pengaduan, Tim Teknis Perizinan, Tim Teknis
Pengaduan, Kepala DPMPTSP.
c. Pengaduan Berat
1) Pengaduan Berat adalah pengaduan masyarakat terkait dampak terhadap lingkungan yang disebabkan suatu
kegiatan usaha dengan kadar yang lebih tinggi dari Pengaduan Sedang.
2) Penyelesaian penanganan pengaduan tidak hanya dilakukan oleh Petugas Pelayanan Informasi dan Pengaduan,
Seksi Informasi dan Pengaduan, Bidang Informasi, Pengembangan dan Pengaduan, Tim Teknis Perizinan, Tim
Teknis Pengaduan, tetapi juga memerlukan kewenangan Kepala Daerah, Sekretaris Daerah dengan keterlibatan
Instansi/OPD terkait dalam hal memiliki peran serta proses perizinan dan non perizinan.

A. MEKANISME PENGADUAN
1. Pengaduan Langsung
Adalah pengaduan yang disampaikan secara langsung melalui telepon, fax, mengisi formulir pengaduan atau
konsultasi secara langsung dengan petugas pengaduan.
2. Pengaduan Tindak Langsung
Adalah pengaduan yang disampaikan secara tidak langsung, melalui E-mail, website, LAPOR, E-sambat, SMS
gateway, Media Sosial (Whats App, IG, facebook).

B. JANGKA WAKTU PENANGANAN PENGADUAN
1. Pengaduan Ringan
Target Waktu Penyelesaian selama 3 (tiga) hari
2. Pengaduan Ringan
Target Waktu Penyelesaian selama 7 (tujuh) hari
3. Pengaduan Berat
Target Waktu Penyelesaian selama 15 (lima belas) hari