Select Page

Meneruskan informasi dari DPMPTSP Provinsi Jawa Timur Yth Bapak dan Ibu
bila menerima broadcast seperti ini, mohon para pelaku usaha jangan mengisi link berikut: Bapak dan Ibu Pengurus Yth,
Merujuk pada Surat Edaran dari Sekretaris Utama BKPM / Kementerian Investasi (Nomor 12 Th 2021 Tentang Peralihan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Menjadi Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Melalui Sistem OSS) dan berhubung masih banyak anggota yang terkendala, mohon kesediaannya untuk mendata para anggota dan KBLI nya di form berikut : https://forms.gle/mriA8EfKG8cp8vTVA *Form akan DITUTUP pada tanggal 19 Mei besok, hari Rabu pukul 11 siang* *Mengingat google form bukan resmi dr bkpm, dan data yg di minta terlalu detil data perusahaan, mhn bantuan disebarkan di kabupaten dan kota maupun pelaku usaha* terima kasih banyak