Select Page

Setelah disahkannya Undang-Undang No. 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja atau dikenal dengan UU. CK, Pemerintah telah menerbitkan empat peraturan pelaksana terkait perizinan berusaha, yang salah satunya adalah Peraturan Pemerintah No. 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko.