Select Page

Pada hari Senin tanggal 9 November 2020, Tim Survey Pengaduan DPMPTSP Kota Pasuruan dari Bidang PTSP dan Bidang IPP melakukan survey lapangan menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat terkait pembangunan usaha cuci mobil di Kelurahan Tembokrejo Kota Pasuruan. Tim Survey DPMPTSP Kota Pasuruan diterima oleh Bapak Muhammad, selaku pemilik usaha cuci mobil.

Tim Survey berkeliling dan memeriksa kelengkapan legalitas tempat usaha cuci mobil tersebut. Pelapor yang mengaku sebagai tetangga pemilik usaha mempertanyakan proses permohonan dan penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tempat usaha tersebut. Selama ini pelapor sebagai tetangga dekat merasa belum pernah diajak berkomunikasi maupun dimintai persetujuan oleh pemilik usaha.