Select Page

Pada hari Jumat tanggal 06 November 2020 bertempat di Ruang Rapat DPMPTSP Kota Pasuruan, Bidang Informasi, Pengembangan dan Pengaduan mengadakan Rapat Pembahasan Draft Akhir Penyusunan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM). Rapat dibuka oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pasuruan H. Mualif Arif, S.Sos, MM dan sebagai pembicara adalah Totok Ardiyanto, SE dan Nuril Hidayati, S.Si dari PT. Prima Qualita Indonesia.Survei Kepuasan Masyarakat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat. Tujuan dilaksanakannya Survei Kepuasan Masyarakat adalah :1. Mengukur kepuasan masyarakat sebagai pengguna layanan;2. Mendorong masyarakat berpartisipasi sebagai pengguna layanan untuk menilai kinerja penyelenggara layanan;3. Mendorong penyelenggara pelayanan publik untuk meningkatkan kualitas pelayanan;4. Mendorong penyelenggara pelayanan untuk lebih inovatif dalam menyelenggarakan pelayanan publik;5. Sebagai acuan dalam peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik.