Select Page

Pada hari Rabu tanggal 19 Agustus 2020 bertempat di Ruang Rapat DPMPTSP Kota Pasuruan, Bidang Informasi, Pengembangan dan Pengaduan mengadakan Rapat Pendahuluan dan Persiapan Survei Kepuasan Masyarakat. Rapat dibuka oleh Sekretaris DPMPTSP Kota Pasuruan Hj. Arie Winarni, SH, MM dan sebagai pembicara adalah Totok Ardiyanto, SE dan Nuril Hidayati, S.Si dari PT. Prima Qualita Indonesia.

Survei Kepuasan Masyarakat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat. Tujuan dilaksanakannya Survei Kepuasan Masyarakat adalah : 1. Mengukur kepuasan masyarakat sebagai pengguna layanan; 2. Mendorong masyarakat berpartisipasi sebagai pengguna layanan untuk menilai kinerja penyelenggara layanan; 3. Mendorong penyelenggara pelayanan publik untuk meningkatkan kualitas pelayanan; 4. Mendorong penyelenggara pelayanan untuk lebih inovatif dalam memyelenggarakan pelayanan publik; 5. Sebagai acuan dalam peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik.