Select Page


Pada hari Selasa tanggal 06 Agustus 2019, bertempat di Valencia Bakery Cafe & Resto, Bidang Informasi Pengembangan & Pengaduan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pasuruan menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Mekanisme Perizinan dan Pengaduan
Kegiatan ini dibuka oleh Wakil Walikota Pasuruan Raharto Teno Prasetyo, ST dan dilanjutkan dengan sambutan dari Kepala DPMPTSP Kota Pasuruan Ir. Yudie Andi Prasetya, M.Si.
Narasumber dan pembicara kegiatan ini adalah :
1. Indra Gunawan, ST, MT, Kabid PTSP DPMPTSP Kota Pasuruan yang menjelaskan Mekanisme Perizinan Melalui Online Single Submission (OSS).
2. Andik Purwanto, SE, Kabid AMDAL DLHKP Kota Pasuruan yang berbicara mengenai Pelayanan Terkait Izin Lingkungan, AMDAL, UKL-UPL, dan SPPL.
3. Uuk Wahyudi, ST, MT, Kabid Sarana dan Bina Jasa Konstruksi DPUPR Kota Pasuruan yang menerangkan Informasi dan Rekomendasi Teknis.
Kegiatan ini menghadirkan Ketua RW, Lurah, Camat, dan Notaris dengan jumlah peserta 150 orang.
Tujuan dilaksanakannya kegiatan Sosialisasi Mekanisme Perizinan dan Pengaduan adalah :
– Memberikan pemahaman dan wawasan terhadap masyarakat luas terkait mekanisme pelayanan perijinan dan pengaduan perijinan di Kota Pasuruan.
– Mengimplementasikan prinsip good governance, dalam bentuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

Pelayanan perijinan di Kota Pasuruan saat ini, mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017, tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah, dimana kedua peraturan tersebut merupakan pedoman dalam penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di daerah. Dalam Peraturan ini telah diatur tentang managemen pelayanan, dimana DPMPTSP wajib menerapkan manajemen PTSP yang antara lain meliputi Pelaksanaan Pelayanan, Pengelolaan Pengaduan Masyarakat dan Penyuluhan kepada Masyarakat.
Guna lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, mulai bulan September 2018, DPMPTSP Kota Pasuruan melaksanakan pelayanan perijinan berusaha secara online melalui OSS (Online Single Submission) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018.
Dalam rangka memberikan informasi serta pemahaman kepada masyarakat luas tentang mekanisme pelayanan perijinan di Kota Pasuruan, DPMPTSP Kota Pasuruan secara rutin dan berkelanjutan menyelenggarakan sosialisasi yang dilakukan melalui media massa baik media cetak maupun media elektronik.