Select Page

Pada tanggal 29 Oktober 2018, bertempat di Rumah Makan Kebon Pring Pasuruan, Bidang Penanaman Modal Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pasuruan menyelenggarakan kegiatan Pembinaan Pelaksanaan Kegiatan Penanaman Modal.
Kegiatan ini dibuka oleh Wakil Walikota Pasuruan Raharto Teno Prasetyo, ST dan dilanjutkan dengan sambutan dari Kepala DPMPTSP Kota Pasuruan Ir. Yudie Andi Prasetya, M.Si. Narasumber dan pembicara kegiatan ini yaitu :
1. Sekretaris Daerah Kota Pasuruan Drs. H. Bahrul Ulum, MM
2. Kepala Bidang PTSP DPMPTSP Kota Pasuruan Indra Gunawan, ST, MT
3. Kasi Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Penanaman Modal DPMPTSP Provinsi Jawa Timur Ir. Totok Widhi Hartanto
4. Kasi Perizinan DPMPTSP Provinsi Jawa Timur Agus Susiantoro, SE
Kegiatan ini dihadiri oleh kurang lebih 50 pengusaha dan pelaku bisnis di Kota Pasuruan dan perwakilan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan.

Salah satu tugas DPMPTSP Bidang Penanaman Modal berdasarkan Perka BKPM No. 3 Tahun 2012 terdiri dari pemantauan, pembinaan dan pengawasan. Pemantauan adalah kegiatan yang dilakukan untuk memantau dan mengevaluasi perkembangan pelaksanaan penanaman modal yang telah mendapat perizinan penanaman modal. Pembinaan adalah kegiatan bimbingan kepada penanam modal untuk merealisasikan penanaman modalnya. Pengawasan adalah upaya atau kegiatan yang dilakukan guna mencegah dan mengurangi penyimpangan terhadap ketentuan pelaksanaan penanaman modal dan penggunaan fasilitas penanaman modal. Pembinaan juga meliputi fasilitasi penyelesaian masalah/hambatan atas pelaksanaan kegiatan penanaman modal. Mengenai hal tersebut maka Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pasuruan berkewajiban memfasilitasi para penanam modal dalam penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).

Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) oleh perusahaan dilakukan sebanyak empat kali dalam setahun (triwulan) yakni pada awal bulan April, Juli, Oktober, dan Januari. Manfaat LKPM bagi pemerintah yakni sebagai alat pengendalian dan pengawasan legalitas kegiatan usaha, penghitungan realisasi investasi, dan feedback pengambilan kebijakan penanaman modal. Sedangkan bagi pengusaha bermanfaat sebagai laporan kondisi riil investasi, perizinan dan produksi perusahaan serta untuk pengurusan izin – izin selanjutnya seperti Izin Perluasan dan Izin Usaha Tetap. Dengan pelaporan LKPM secara berkala, pemerintah dapat memantau dan mengawasi perkembangan penanaman modal sehingga apabila ada kendala dapat dilakukan pembinaan.