Bidang Pelayanan mempunyai tugas pokok merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis pelayanan perizinan. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Bidang Pelayanan mempunyai fungsi :
- penyusunan perencanaan pelayanan perizinan;
- perumusan kebijakan teknis pelayanan perizinan;
- pelaksanaan pembinaan, koordinasi, fasilitasi dan penyelenggaraan pelayanan perizinan;
- pengendalian dan evaluasi penyelenggaraan pelayanan perizinan;
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan tugas dan fungsinya.