Bidang Penanaman Modal mempunyai tugas pokok merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis penanaman modal. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Bidang Penanaman Modal mempunyai fungsi :
- penyusunan perencanaan bidang penanaman modal;
- perumusan kebijakan teknis bidang penanaman modal;
- pelaksanaan pembinaan, koordinasi, fasilitasi dan pelaksanaan pengawasan dan pengendalian investasi serta pengembangan promosi investasi;
- pengendalian dan evaluasi pelaksanaan pengawasan dan pengendalian investasi serta pengembangan promosi investasi;
- pelaksanaan dan fasilitasi kerjasama penanaman modal;
- penyediaan informasi potensi daerah, peluang usaha untuk kerjasama bidang penanaman modal;
- penyelenggaraan sistem informasi bidang penanaman modal;
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan tugas dan fungsinya.