Select Page

Izin Operasional Penyelenggaraan Program Pendidikan Taman Kanak – kanak (TK)

Dasar HUkum :1.Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran daerah Kota Pasuruan Nomor 7);
2.Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 68 Tahun 2016 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2016 Nomor 68);
3.Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu.
Persyaratan :1.Formulir Perijinan tk;
2.Surat Permohonan Izin Penyelenggaraan TK;
3.Profil Lembaga TK;
4.Data Warga Belajar / Peserta Didik;
5.Daftar Guru atau Pengajar;
6.Fotocopy KTP Penyelenggara;
7.Fotocopy Ijazah Penyelenggara;
8.Fotocopy Ijazah Tenaga Pendidik;
9.Fotocopy Akta Notaris;
10.Fotocopy SK Kemenkumkam;
11.Fotocopy SKT;
12.Fotocopy Bukti Kepemilikan TK/ Surat Keterangan dari Kelurahan;
13Surat Pernyataan Kepemilikan;
14.Peta Lokasi;
15.Salinan Peraturan Tata Tertib;
16.Struktur Organisasi;
17.KTSP Tahun Berjalan;
18.Prota & Promes;
19.Fotocopy SK Izin TK yang Lama;
20.Fotocopy Piagam TK yang Lama;
21.Fotocopy NPSN;
22.Fotocopy Piagam Akreditasi ;
23.Fotocopy NPWP Yayasan;
24.Fotocopy SPT Tahunan (2 Tahun Terakhir);
25. Fotocopy Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL);
26.Pas Foto Penyelenggara ukuran 3×4 (2 lembar).
Sistem Mekanisme dan Prosedur :1.Pemohon melakukan pengajuan pada sistem OSS melalui (www.oss.go.id) sampai mendapat NIB dan izin yang diajukan (terbit belum efektif);
2.Pemohon menyampaikan permohonan izin kepada petugas front office dengan membawa berkas komitmen sesuai persyaratan izin yang diajukan;
3.Petugas front office memeriksa kelengkapan berkas (jika dinyatakan lengkap dan benar, petugas front office memberi tanda terima dan membuat daftar nomor register untuk diserahkan kepada Kepala Bidang PTSP);
4.Kepala Bidang PTSP memeriksa berkas dan mendisposisi kepetugas back office;
5.Petugas back office memproses permohonan izin dengan tahapan sebagai berikut :
a.Memeriksa kelengkapan berkas dan di webform OSS;
b.Peninjauan lokasi bersama tim teknis, jika diperlukan;
c.Rapat kordinasi, jika diperlukan;
d.Pembuatan draft persetujuan izin.
6.Kepala Bidang PTSP memeriksa dokumen izin dan melakukan paraf persetujuan;
7.Kepala Dinas PMPTSP menandatangani persetujuan izin;
8.Petugas back office memberikan nomor izin dan mengupload persetujuan pada webform agar izin usaha dapat berlaku efektif;
9.Petugas front office menghubungi pemohon agar melakukan pengecekan pada system OSS untuk mencetak izin usaha yang berlaku efektif dari kediaman / kantor pemohon.
Jangka Waktu Pelayanan:5 (lima) hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan benar
Biaya/Tarif:Tidak dikenakan retribusi (Gratis)