Dasar Hukum: | 1. | Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 04 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame; |
2. | Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 63 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 04 Tahun 2012 Tentang Pajak Reklame; | |
3. | Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 68 Tahun 2016 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2016 Nomor 68); | |
4. | Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu. | |
Persyaratan: | 1. | Foto Copy KTP Pemohon; |
2. | Gambar Obyek / Reklame; | |
3. | Denah Lokasi Pemasangan Reklame. | |
Sistem Mekanisme dan Prosedur : | 1 | Pemohon upload berkas di aplikasi : sicantikui.layanan.go.id menyampaikan permohonan izin lengkap dengan persyaratannya kepada Petugas Front Office; |
2. | Petugas Front Office memeriksa kelengkapan berkas dan melakukan pendaftaran permohonan izin, selanjutnya berkas disampaikan kepada Kepala Bidang PTSP; | |
3. | Kepala Bidang PTSP melakukan pemeriksaan berkas, selanjutnya berkas didisposisi ke Petugas Back Office; | |
4. | Petugas Back Office memproses permohonan izin dengan tahapan : | |
Memeriksa dan memverifikasi kelengkapan berkas; | ||
Pencetakan SK izin. | ||
5. | Kepala Bidang PTSP memeriksa dokumen izin; | |
6. | Kepala Dinas menandatangani dokumen izin; | |
7. | Petugas Tata Usaha memberikan nomor izin dan | |
8. | Menyerahkan dokumen izin kepada pemohon. | |
Jangka Waktu Pelayanan | : | 7 (tujuh) harikerjasetelahberkaslengkap. |
Biata/Tarif | : | Dikenakan retribusi |
Biaya / Tarif