1. | Pengaduan yang disanpaikan oleh pelapor dengan datang secara langsuang diterima oleh petugas pengaduan. Sedangkan pengaduan yang disampaikan melalui telpomn atau SMS gateway diterima oleh operator. Untuk pengaduan yang disampaikan secara tidak langsung diterima oleh petugas yang memeriksa surat/kotak saran/web/email; |
2. | Bila pengaduan tidak dapat diselesaikan secara langsung, maka akan ditungkan dalam formulir pengaduan dan selanjutnya dilaporkan ke Kepala DInas; |
3. | Kepala Bidang pengaduan memeriksa dan menganalisis permasalahan yang terjadi. Bila perlu melaksanakan pemeriksaan ke lapangan serta memfasilitasi mediasi. Bidang yang menangani pengaduan mempersiapkan berkas – berkas yang diperlukan untuk pemeriksaan lapangan dan mengkoordinir pemeriksaan di lapangan; |
4. | Bidang yang menangani pengaduan membuat jawaban atas permasalahan yang terjadi dan melaporkan kepada Kepala DInas untuk mendapatkan persetujuan; |
5. | Setelah Pengaduan pemohon dapat diatasi makan petugas pengaduan menyerahkan jawaban atas pengaduan dan mencatatnya di buku register. |