[toggle title=”Izin (TDG) Tanda Daftar Gudang” state=”close”]
[tabs_head] [tab_title]Persayaratan[/tab_title] [tab_title]Formulir[/tab_title] [/tabs_head]
- Akte pendirian / perubahan perusahaan berbentuk PT / Koperasi ( Badan Hukum )
- Foto Copy Surat Keputusan Pengesahan Perusahaan berbentuk PT / Koperasi
- Akte Pendirian Perusahaan yang telah didaftarkan di PN ( Perusahaan diluar PT / Koperasi )
- Foto Copy KTP dan KK
- Keterangan Domisili Tempat Usaha dari Kelurahan
- Foto Copy NPWP
- Foto Copy Bukti Kepemilikan Gudang/Perjanjian Sewa Gudang
- Neraca Awal Perusahaan
- Foto Copy IMB
- Foto Copy HO dari Pemda bagi kegiatan Perusahaan yang dipersyaratkan berdasarkan UU Gangguan
- Foto Copy SIUP
- Foto Copy TDP
- Foto Copy TDI/IUI
[/toggle]
[toggle title=”Izin Trayek” state=”close”]
[tabs_head] [tab_title]Persayaratan[/tab_title] [tab_title]Formulir[/tab_title] [/tabs_head]
[/toggle]
[toggle title=”Izin Pendidikan PAUD” state=”close”]
[tabs_head] [tab_title]Persayaratan[/tab_title] [tab_title]Formulir[/tab_title] [/tabs_head]
Permohonan Izin Kursus
- Surat Permohonan Izin Penyelenggaraan Kursus
- Fotocopy KTP Penyelenggara
- Fotocopy Ijazah penyelenggara (pendidikan terakhir & kursus)
- Fotocopy Ijazah tenaga pendidik
- Fotocopy Profil Penyelenggara Kursus
- Fotocopy Bukti pendirian yayasan / badan hukum (Akta Notaris) atau Surat Keputusan Pengurus
- Struktur Organisasi
- Daftar Guru atau pengajar
- Peta Lokasi
- Salinan kurikulum
- Fotocopy Bukti kepemilikan tempat kursus
- Salinan peraturan tata tertib kelas
- Data warga belajar / peserta didik
- Pas foto penyelenggara ukuran 3×4 (2 lembar)
- Rekomendasi dari HIPKI
- Fotocopy Izin Kursus Lama *bila perpanjangan
Izin PKBM
- Surat Permohonan yang ditujukan kepada Kepala BPMPPT
- Fotocopy KTP Penyelenggara
- Fotocopy NPWP
- Fotocopy Rekening Penanggung Jawab
- Fotocopy Sertifikat Tempat PKBM
[/toggle]
[toggle title=”Izin Pendidikan” state=”close”]
[tabs_head] [tab_title]Persayaratan[/tab_title] [tab_title]Formulir[/tab_title] [/tabs_head]
Permohonan Izin Kursus
- Surat Permohonan Izin Penyelenggaraan Kursus
- Fotocopy KTP Penyelenggara
- Fotocopy Ijazah penyelenggara (pendidikan terakhir & kursus)
- Fotocopy Ijazah tenaga pendidik
- Fotocopy Profil Penyelenggara Kursus
- Fotocopy Bukti pendirian yayasan / badan hukum (Akta Notaris) atau Surat Keputusan Pengurus
- Struktur Organisasi
- Daftar Guru atau pengajar
- Peta Lokasi
- Salinan kurikulum
- Fotocopy Bukti kepemilikan tempat kursus
- Salinan peraturan tata tertib kelas
- Data warga belajar / peserta didik
- Pas foto penyelenggara ukuran 3×4 (2 lembar)
- Rekomendasi dari HIPKI
- Fotocopy Izin Kursus Lama *bila perpanjangan
- Fotocopy Izin Gangguan (HO)
Izin PKBM
- Surat Permohonan yang ditujukan kepada Kepala BPMPPT
- Fotocopy KTP Penyelenggara
- Fotocopy NPWP
- Fotocopy Rekening Penanggung Jawab
- Fotocopy Sertifikat Tempat PKBM
Izin PAUD
- Surat Permohonan Izin Penyelenggaraan PAUD
- Fotocopy KTP Penyelenggara
- Fotocopy Ijazah penyelenggara (pendidikan terakhir & kursus)
- Fotocopy Ijazah tenaga pendidik
- Fotocopy Profil Penyelenggara Kursus
- Fotocopy Bukti pendirian yayasan / badan hukum (Akta Notaris) atau Surat Keputusan Pengurus
- Struktur Organisasi
- Daftar Guru atau pengajar
- Peta Lokasi
- Salinan kurikulum
- Fotocopy Bukti kepemilikan PAUD
- Salinan peraturan tata tertib kelas
- Data warga belajar / peserta didik
- Pas foto penyelenggara ukuran 3×4 (2 lembar)
- Rekomendasi dari Dinas Pendidikan Kota Pasuruan
- Fotocopy Izin PAUD Lama *bila perpanjangan
[/toggle]
Formulir Kesehatan
[toggle title=”A. Surat Ijin Praktek (SIP)” state=”close”]
[tabs_head] [tab_title]Persayaratan[/tab_title] [tab_title]Formulir[/tab_title] [/tabs_head]
- Fotocopy ijazah terakhir
- Fotocopy Surat Tanda Registrasi (STR) yang dilegalisir
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku
- Surat Rekomendasi dari Organisasi Profesi (IDI, PDGI) setempat
- Surat Rekomendasi dari Puskesmas setempat (sesuai tempat praktik)
- Surat pernyataan kesediaan mentaati peraturan/ perundang undangan yang berlaku dibidang kesehatan (bermaterai Rp.6000,-)
- Pas foto terbaru berwarna 3 x 4 (2 lembar)
[/toggle]
[toggle title=”B. Surat Izin Kerja (SIK) Perawat” state=”close”]
[tabs_head] [tab_title]Persayaratan[/tab_title] [tab_title]Formulir[/tab_title] [/tabs_head]
- Fotocopy Ijazah pendidikan perawat yang dilegalisir
- Fotocopy SIP yang masih berlaku
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku
- Surat Rekomendasi dari Organisasi Profesi (PPNI) setempat
- Surat Rekomendasi dari Puskesmas setempat (sesuai tempat kerja)
- Surat Keterangan Sehat dari Dokter Pemerintah yang mempunyai SIP
- Surat pernyataan bersedia mentaati peraturan/perundang undangan yang berlaku dibidang kesehatan (bermaterai Rp.6.000,-)
- Surat keterangan tanggal mulai bekerja dari pimpinan sarana pelayanan kesehatan tempat bekerja
- Surat persetujuan dari atasan langsung apabila sebagai CPNS/ PNS/ dalam masa bakti
- Pas foto terbaru berwarna ukuran 3 x 4 (2 lembar)
[/toggle]
[toggle title=”C. Surat Izin Praktik Bidan Baru/Perpanjangan” state=”close”]
[tabs_head] [tab_title]Persayaratan[/tab_title] [tab_title]Formulir[/tab_title] [/tabs_head]
- Fotocopy ijazah pendidikan Bidan (Ahli Madya Kebidanan atau Ijazah kompetensi yang lebih tinggi yang diakui oleh pemerintah dan dilegalisir)
- Fotocopy Surat Izin Bidan (SIB) yang masih berlaku
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku
- Surat rekomendasi dari organisasi profesi (IBI) setempat
- Surat rekomendasi dari Puskesmas setempat (sesuai tempat praktik)
- Surat Keterangan Sehat dari Dokter pemerintah yang mempunyai SIP
- Surat persetujuan atasan langsung apabila sebagai CPNS/ PNS
- Surat pernyataan bersedia mentaati peraturan/ perundang undangan yang berlaku dibidang kesehatan (bermaterai Rp.6.000,-)
- Pas foto terbaru berwarna ukuran 3×4 (2 lembar)
- Stop map plastik warna hijau 1 (satu) buah
[/toggle]
[toggle title=”D. Surat Izin Kerja Tenaga Teknis Kefarmasian (SIKTTK)” state=”close”]
[tabs_head] [tab_title]Persayaratan[/tab_title] [tab_title]Formulir[/tab_title] [/tabs_head]
- Fotocopy ijazah Asisten Apoteker yang dilegalisir
- Fotocopy Surat Izin Asisten Apoteker (SIAA) yang masih berlaku
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku
- Surat Keterangan Sehat dan tidak buta warna dari Dokter pemerintah yang mempunyai SIP
- Surat rekomendasi dari organisasi profesi (PAFI) setempat
- Surat keterangan dari pimpinan sarana kefarmasian atau Apoteker penanggungjawab yang menyatakan masih bekerja pada sarana yang bersangkutan
- Surat persetujuan atasan langsung apabila sebagai CPNS/ PNS/ dalam masa bakti
- Surat pernyataan bersedia mentaati peraturan / perundang undangan yang berlaku dibidang kesehatan (bermaterai Rp.6.000,-)
- Pasfoto terbaru berwarna ukuran 3 x 4 (2 lembar)
[/toggle]
[toggle title=”E. Surat Izin Praktik Fisioterapis (SIPF)” state=”close”]
[tabs_head] [tab_title]Persayaratan[/tab_title] [tab_title]Formulir[/tab_title] [/tabs_head]
- Fotocopy ijazah pendidikan Ahli Madya Fisioterapi yang dilegalisir
- Fotocopy Surat Izin Fisiterapi (SIF) yang masih berlaku dan Kartu Registrasi
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku
- Surat rekomendasi dari Puskesmas setempat (sesuai tempat praktik)
- Surat Keterangan Sehat dari Dokter pemerintah yang mempunyai SIP
- Surat keterangan dari pimpinan sarana pelayanan kesehatan yang menyatakan tanggal mulai bekerja
- Surat pernyataan bersedia mentaati peraturan/ perundang undangan yang berlaku dibidang kesehatan (bermaterai Rp.6.000,-)
- Surat keterangan menyelesaikan adaptasi bagi lulusan luar negeri
- Pasfoto terbaru berwarna ukuran 3×4 (2 lembar)
[/toggle]
[toggle title=”F. Surat Izin Praktik Terapi Wicara (SIPTW)” state=”close”]
[tabs_head] [tab_title]Persayaratan[/tab_title] [tab_title]Formulir[/tab_title] [/tabs_head]
- Fotocopy ijazah pendidikan Ahli Madya Trapi Wicara yang dilegalisir
- Fotocopy Surat Izin Trapi Wicara (SITW) yang masih berlaku
- Fotocopy Kartu Tanda Pnduduk (KTP) yang masih berlaku
- Surat Rekomendasi dari Puskesmas setempat (sesuai tempat praktik)
- Surat Keterangan Sehat dari Dokter pemerintah yang mempunyai SIP
- Surat keterangan dari pimpinan sarana pelayanan kesehatan yang menyatakan tanggal mulai bekerja
- Surat pernyataan bersedia mentaati peraturan/ perundang undangan yang berlaku dibidang kesehatan (bermaterai Rp.6.000,-)
- Pas foto terbaru berwarna ukuran 3×4 (2 lembar)
[/toggle]
[toggle title=”G. Surat Izin Kerja (SIK) Refraksionis Optisien ” state=”close”]
[tabs_head] [tab_title]Persayaratan[/tab_title] [tab_title]Formulir[/tab_title] [/tabs_head]
- Fotocopy SIR yang masih berlaku
- Fotocopy Ijazah pendidikan Ahli Madya Radiografer yang dilegalisir
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku
- Surat Rekomendasi dari Puskesmas setempat (sesuai tempat praktik)
- Surat Rekomendasi dari Organisasi Profesi setempat
- Surat Keterangan Sehat dan tidak buta warna dari Dokter pemerintah yang mempunyai SIP
- Surat Keterangan dari pimpinan sarana kesehatan yang menyebutkan tanggal mulai bekerja
- Surat pernyataan bersedia mentaati peraturan/ perundang undangan yang berlaku dibidang kesehatan (bermaterai Rp.6.000,-)
- Pas foto berwarna terbaru ukuran 3×4 cm sebanyak 2 (dua) lembar
[/toggle]
[toggle title=”H. Izin Sementara/Izin Tetap Klinik ” state=”close”]
[tabs_head] [tab_title]Persayaratan[/tab_title] [tab_title]Formulir[/tab_title] [/tabs_head]
- Fotocopy Akte Pendirian Yayasan/ Badan Hukum Lainnya (Pemohon Berbadan Hukum)/ Fotocopy KTP yang masih berlaku (bagi pemohon perorangan)
- Fotocopy Ijin Gangguan/ HO
- Fotocopy Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)/ Hak Guna Bangunan (HGB)/ Pemilikan bangunan/ Sertifikat tanah/ perjanjian kontrak minimal 3 (tiga) tahun
- Rekomendasi Kepala Puskesmas setempat
- Daftar tarif (untuk umum) dan Surat pernyataan tidak mengenakan tarif (untuk khusus)
- Jam buka pelayanan
- Jenis pelayanan yang diberikan
- Surat pernyataan bersedia membuat laporan bulanan ke Dinas Kesehatan Kota Pasuruan
- Surat pernyataan kesediaan mentaati peraturan perundang undangan bidang kesehatan yang berlaku dari pemilik sarana playanan (bermaterai)
- Daftar ketenagaan yang tersedia
- Struktur organisasi pelayanan kesehatan yang teruraikan dalam pembagian tugas pelayanan
- Surat pernyataan bersedia sebagai penanggungjawab (penanggungjawab BP)
- Surat pernyataan kesediaan bekerja sebagai pelaksana medis/ paramedi/ administrasi (dari setiap pelaksana)
- Surat persetujuan/ tidak keberatan dari atasan langsung bagi tenaga yang berstatus CPNS/ PNS/ sedang menjalankan masa bakti
- Fotocopy SIP yang masih berlaku bagi tenaga medis
- Fotocopy SIK yang masih berlaku bagi tenaga perawat
- Fotocopy Ijazah bagi tenaga non medis yang dilegalisir
- Data inventaris medis dan non medis
- Daftar obat obatan yang tersedia
- Denah bangunan beserta ukurannya
- Denah pembuangan air limbah
- Peta lokasi dengan pelayanan medis sejenis
[/toggle]
[toggle title=”I. Izin Sementara/Izin Tetap Klinik Khusus Bersalin” state=”close”]
[tabs_head] [tab_title]Persayaratan[/tab_title] [tab_title]Formulir[/tab_title] [/tabs_head]
- Fotocopy Akte pendirian Yayasan/ Badan Hukum lainnya bagi (Pemohon Berbadan Hukum)/ Fotocopy KTP yang masih berlaku dan pengalaman kerja (pemohon perorangan)
- Fotocopy Ijin Gangguan/ HO dan Upaya Pengolahan Limbah (UPL)
- Fotocopy Ijin Mndirikan Bangunan (IMB)/ Hak Guna Bangunan (HGB)/ Pemilikan Bangunan/ Sertifikat tanah/ Perjanjian kontrak minimal 3 tahun
- Rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kota
- Daftar tarif (untuk umum) dan Surat pernyataan tidak mengenakan tarif (untuk khusus)
- Jam buka pelayanan
- Surat pernyataan bersedia mentaati peraturan perundang undangan bidang kesehatan yang berlaku dari pemilik sarana pelayanan (bermaterai)
- Daftar ketenagaan yang tersedia
- Struktur organisasi pelayanan kesehatan yang teruraikan dalam pembagian tugas pelayanan
- Surat pernyataan bersedia sebagai penanggungjawab (bermatrai)
- Surat pernyataan kesediaan sebagai pelaksana medis/ kebidanan/ perawat/ administrasi (dari setiap pelaksana)
- Surat pernyataan bersedia membuat laporan bulan ke Dinas Kesehatan Kota Pasuruan
- Surat persetujuan/ tidak keberatan dari atasan langsung bagi tenaga yang berstatus sebagai CPNS/ PNS/ dalam masa bakti
- Fotocopy SIPB yang masih berlaku bagi tenaga medis
- Fotocopy SIB yang masih berlaku bagi Bidan dan SIK yang masih berlaku bagi perawat
- Fotocopy ijazah bagi tenaga non medis yang dilegalisir
- Data peralatan medis dan non medis
- Daftar Obat obatan yang tersedia
- Denah bangunan dan pembagian ruang pelayanan beserta ukurannya
- Peta lokasi dengan pelayanan sejenis
[/toggle]
[toggle title=”J. Izin Sementara/Izin Tetap Klinik Rawat Inap” state=”close”]
[tabs_head] [tab_title]Persayaratan[/tab_title] [tab_title]Formulir[/tab_title] [/tabs_head]
- Fotocopy Akte pendirian Yayasan / Badan Hukum
- Fotocopy ijin gangguan (HO) / Upaya Pengolahan Limbah (UPL)
- Fotocopy Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)/ Ijin Lokasi/ Hak Guna Bangunan (HGB)/ Sertifikat tanah/ Perjanjian Kontrak minimal 3 tahun
- Surat Rekomendasi dari Dinas Kesehatan
- Daftar tarif (untuk umum) dan surat pernyataan tidak mengenakan tarif (untuk khusus)
- Jam buka pelayanan
- Jenis pelayanan yang dilaksanakan
- Surat pernyataan bersedia mentaati peraturan perundang undangan kesehatan yang berlaku dari pemilik klinik (bermaterai Rp. 6.000,-)
- Daftar ketenagaan yang tersedia
- Struktur organisasi pelayanan kesehatan yang teruraikan dalam pembagian tugas pelayanan
- Surat pernyataan bersedia sebagai penanggungjawab klinik (bermaterai Rp. 6.000,-)
- Surat pernyataan bersedia sebagai pelaksana medis/paramedic (bermaterai Rp. 6.000,-)
- Surat pernyataan bersedia diakreditasi (bermaterai Rp. 6.000,-)
- Surat persetujuan/ tidak keberatan dari atasan langsung bagi tenaga yang berstatus CPNS/ PNS/ dalam masa bakti
- Fotocopy SIP yang masih berlaku (untuk tenaga medis)
- Fotocopy SIPB (untuk Bidan) dan SIK (untuk perawat) yang masih berlaku
- Fotocopy ijazah yang dilegalisir untuk tenaga admnistrasi
- Peta lokasi dengan pelayanan sejenis
- Denah bangunan beserta ukurannya, meliputi: ruang pelayanan, Instalasi air bersih, instalasi listrik, Pengolahan limbah dan penanganan sampah
- Denah Upaya pengolahan sederhana limbah cair dan padat sederhana
- Data peralatan medis dan non medis
- Daftar obat-obatan yang tersedia
[/toggle]
[toggle title=”K. Izin Sementara/Izin Tetap Penyelenggaraan Rumah Sakit Umum,Rumah Sakit Khusus” state=”close”]
[tabs_head] [tab_title]Persayaratan[/tab_title] [tab_title]Formulir[/tab_title] [/tabs_head]
- Surat Rekomendasi dari Dinas Kesehatan Propinsi
- Master Plan
- Studi Kelayakan
- Fotocopy Akte pendirian Yayasan/ Perseroan Terbatas
- Fotocopy ijin gangguan (HO)
- Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL)/Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) / Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL)
- Fotocopy Sertifikat tanah hak milik/ Surat pnunjukan penggunaan lokasi atas nama pemohon oleh instansi yang berwenang/ Akte Notaris penggunaan tanah dan bangunan diatasnya dari pemilik
- Surat pernyataan dari pemilik RS, bahwa bersedia mentaati peraturan perundang undangan yang berlaku dibidang kesehatan (bermaterai Rp. 6.000,-)
- Struktur organisasi RS yang teruraikan dalam pembagian tugas pelayanan
- Data Kepegawaian
- Direktur Rumah Sakit
- Ijazah Dokter yang dilegalisir
- Fotocopy SIP yang masih berlaku
- Fotocopy Surat Penugasan dari Depkes. RI / SK. Pensiun
- Surat Pengangkatan sebagai Direktur RS oleh Pemiik RS
- Surat pernyataan tidak kberatan/ bersedia sebagai Direktur/ Penanggungjawab Rumah Sakit (bermaterai)
- Dokter
- Ijazah Dokter yang dilegalisir
- Fotocopy SIP yang masih berlaku
- Surat pengangkatan sebagai tenaga Dokter di RS dari pemilik (untuk tenaga paruh waktu dan purna waktu)
- Surat persetujuan dari atasan langsung untuk tenaga yang berstatus sebagai CPNS/ PNS/ dalam masa bakti
- Fotocopy Surat lolos butuh/ SK. Pensiun untuk tenaga purna waktu
- Paramedis
- Fotocopy Ijazah yang dilegalisir
- Fotocopy SIK untuk perawat, SIPB untuk Bidan, SIK.AA untuk Asisten Apoteker yang masih berlaku
- Surat persetujuan dari atasan langsung untuk tenaga yang bestatus CPNS /PNS/ dalam masa bakti (Untuk tenaga paruh waktu)
- Tenaga non medis
- Fotocopy Ijazah yang dilegalisir
- Direktur Rumah Sakit
- Fotocopy hasil pemeriksaan air minum (6 bulan terakhir)
- Data peralatan medis dan non medis
- Daftar tarif pelayanan medic
- Daftar isian untuk menyelenggarakan RS
- Denah
- Denah situasi
- Denah bangunan (1:100)
- Denah jaringan listrik
- Denah Instalasi air dan pengolahan/ penanganan limbah/ sampah
- Luas bangunan keseluruhan
- Peta lokasi dengan pelayanan sejenis
- POA / Srtifikat Akreditasi (bila sudah melaksanakan akreditasi)
[/toggle]
[toggle title=”L. Izin Laboratorium ” state=”close”]
[tabs_head] [tab_title]Persayaratan[/tab_title] [tab_title]Formulir[/tab_title] [/tabs_head]
- Fotocopy Akte pendirian Yayasan/ Badan Hukum lainnya (untuk yang didirikan oleh Yayasan atau Badan Hukum), Fotocopy KTP yang masih berlaku (untuk perorangan)
- Fotocopy Ijin Gangguan/ HO
- Fotocopy Hak Guna Bangunan (HGB)/ Kepemilikan bangunan/ Sertifikat tanah/ Perjanjian kontrak minimal 3 tahun
- Rekomendasi Kepala Puskesmas setempat
- Daftar tarip
- Surat pernyataan bersedia mentaati peraturan perundang undangan bidang kesehatan yang berlaku dari pemilik sarana (bermaterai Rp. 6.000,-)
- Surat pernyataan kesediaan mengikuti program pemantapan mutu (bermaterai Rp. 6.000,-)
- Surat pernyataan bersedia sebagai penanggungjawab (bermaterai Rp. 6.000,-)
- Daftar ketenagaan
- Struktur organisasi Laboratorium yang teruraikan dalam pembagiam tugas pelayanan
- Surat pernyataan bersedia bekerja sebagai pelaksana Analis/ Perawatan/ administrasi (dari setiap tenaga) bermaterai Rp. 6.000,-
- Surat persetujuan dari atasan langsung bagi tenaga yang berstatus sebagai CPNS/ PNS/ sedang menjalankan masa bakti
- Fotocopy SIP yang masih berlaku bagi tenaga medis
- Fotocopy SIK bagi tenaga perawat
- Fotocopy Ijazah yang dilegalisir bagi tenaga Analis dan non medis
- Data peralatan medis dan non medis
[/toggle]
[toggle title=”M. Surat Izin Apotek” state=”close”]
[tabs_head] [tab_title]Persayaratan[/tab_title] [tab_title]Formulir[/tab_title] [/tabs_head]
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon yang masih berlaku
- Fotocopy Surat penugasan/ Surat Izin Kerja (SIK) Apoteker
- Surat keterangan lulus Uji Kompetensi sebagai Apoteker
- Akte perjanjian kerjasama Apoteker Pengelola Apotek dengan pemilik sarana Apotek
- Asli dan fotocopy Surat Ijin Usaha Prdagangan (SIUP)
- Fotocopy surat bukti yang menyatakan status bangunan dalam bentuk akte hak milik/ Sewa kontrak
- Asli dan salinan/ fotocopy surat persetujuan dari atasan langsung bagi pemohon yang berstatus PNS/ anggota ABRI dan pegawai instansi lainnya
- Surat persetujuan atasan langsung bagi tenaga yang berstatus CPNS/ PNS
- Rekomendasi dari Puskesmas setempat
- Rekomendasi dari organisasi profesi (ISFI) setempat
- Rekomendasi Ketenagaan Apoteker dan nama Apotek dari Dinkes Propinsi
- Surat pernyataan dari Apoteker pengelola Apotek bahwa tidak bekerja tetap pada Perusahaan farmasi lain dan tidak menjadi Apoteker pengelola Apotek di Apotek lain (bermaterai Rp. 6.000,-)
- Surat pernyataan bersedia mentaati peraturan perundang undangan bidang kesehatan yang berlaku dari pemilik Apotek (bermaterai)
- Surat pernyataan dari pemilik sarana, bahwa tidak pernah terlibat pelanggaran peraturan perundang undangan dibidang obat (bermaterai Rp. 6.000,-)
- Surat keterangan sehat dari Dokter pemerintah
- Fotok kopi Surat Izin Kerja (SIK AA) bagi Asisten Apoteker
- Daftar ketenagaan ditandatangani Calon APA yang ada dilengkapi fotocopy Ijazah yang dilegalisir
- Daftar terperinci alat / perlengkapan Apotek ditandaangani Calon APA
- Gambar denah bangunan, pembagian ruang pelayanan beserta ukurannya dan tata letak inventaris barang dan peralatan lainnya ditandatangani calon APA
- Peta lokasi dengan pelayanan sejenis
- Fotokopi Surat ijin gangguan (HO)
[/toggle]
[toggle title=”N. Izin Toko Obat” state=”close”]
[tabs_head] [tab_title]Persayaratan[/tab_title] [tab_title]Formulir[/tab_title] [/tabs_head]
- Fotocopy Akte pendirian perusahaan (pemohon atas nama usaha dagang) atau fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku (pemohon perorangan)
- Fotocopy Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP), Surat Izin Gangguan (HO)
- Surat Rekomendasi Kepala Puskesmas setempat
- Surat pernyataan bersedia mentaati peraturan perundang undangan bidang kesehatan yang berlaku dari pemilik sarana (bermaterai Rp. 6.000,-)
- Surat penunjukan sebagai penanggungjawab toko obat
- Surat pernyataan bersedia sebagai penanggungjawab (bermaterai Rp. 6.000,-)
- Fotocopy Ijazah yang dilegalisir dan Surat Izin Kerja Asisten Apoteker (SIK AA)
- Daftar ketenagaan yang tersedia
- Gambar Denah bangunan beserta ukurannya
- Peta lokasi dengan sarana sejenis
[/toggle]
[toggle title=”O. Izin Optikal” state=”close”]
[tabs_head] [tab_title]Persayaratan[/tab_title] [tab_title]Formulir[/tab_title] [/tabs_head]
- Fotocopy Akte pendirian perusahaan (pemohon atas nama Usaha Dagang) atau fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku (pemohon perorangan)
- Fotocopy Surat Ijin Tempat Usaha (SITU)/ Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)/ Surat Ijin Gangguan (HO)
- Surat Rekomendasi dari Puskesmas setempat
- Surat pernyataan bersedia mentaati peraturan perundang undangan bidang kesehatan yang berlaku dari pemilik sarana (bermaterai Rp. 6.000,-)
- Surat pernyataan bersedia sebagai penanggungjawab Optikal (bermaterai Rp. 6.000,-)
- Surat keterangan dari organisasi profesi yang menyatakan bahwa RO yang diajukan hanya menjadi penanggungjawab optikal yang mengajukan dan diketahui oleh Asosiasi pengusaha optikal setempat
- Surat keterangan sehat dari Dokter pemerintah yang mempunyai SIP
- Perjanjian kerjasama pemilik sarana dengan Refraksionis Option
- Fotocopy Ijazah pendidikan Refraksionis yang dilegalisir, Surat Ijin Rfraksionis Option (SIRO) dan Surat Ijin Kerja Refraksionis Option (SIK RO)
- Daftar ketenagaan yang tersedia beserta tugasnya
- Data peralatan yang tersedia
- Gambar Denah bangunan beserta ukurannya
- Peta lokasi dengan sarana sejenis
- Stop map plastik warna merah
[/toggle]
[toggle title=”P. Surat Izin Kerja Visum Apoteker” state=”close”]
[tabs_head] [tab_title]Persayaratan[/tab_title] [tab_title]Formulir[/tab_title] [/tabs_head]
- Fotocopy Ijazah Apoteker yang dilegalisir
- Fotocopy Surat penugasan
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku
- Surat Keterangan sehat dari Dokter pemerintah
- Surat Pernyataan kesediaan Apoteker untuk melakukan pekerjaan kefarmasian
- Surat Pernyataan bersedia mentaati peraturan/ perundang undangan yang berlaku dibidang kesehatan (bermaterai Rp.6.000,-)
- Pas foto berwarna terbaru ukuran 3 x 4 (2 lembar)
[/toggle]
[toggle title=”Q. Surat Terdaftar Pengobat Tradisional (STPT)” state=”close”]
[tabs_head] [tab_title]Persayaratan[/tab_title] [tab_title]Formulir[/tab_title] [/tabs_head]
– Surat Terdaftar Pengobat Tradisional (STPT)
- Fotocopy/ Sertifikat pengobat tradisional
- Biodata pengobat tradisional
- Fotocopy KTP yang masih berlaku/ Paspor untuk Tenaga kerja Asing (TKA)
- Surat rekomendasi dari Kepala Puskesmas setempat
- Rekomendasi dari asosiai/ organisasi profesi dibidang pengobatan tradisional yang bersangkutan
- Surat keterangan dari Lurah tempat melakukan pekerjaan sebagai pengobat tradisional
- Surat rekomendasi dari Kejaksaan (Battra supra natursl) / Kantor Depateen Agama(Battra pendekatan agama)
- Pasfoto berwarna terbaru ukuran 3 x 4 (2 lembar)
– Surat Izin Pengobat Tradisional (SIPT)
- Fotocopy ijazah Diploma 3 (D3) pengobatan tradisional yang dilegalisir
- Biodata pengobatan tradisional
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)/ paspor untuk TKA yang masih berlaku
- Rekomendasi Kepala Puskesmas
- Rekomendasi dari asosiasi/ organisasi profesi di bidang pengobatan tradisional yang bersangkutan
- Peta lokasi tempat usaha
- Denah ruangan beserta ukurannya
- Surat Keterangan Lurah tempat melakukan pekerjaan sebagai pengobat tradisional
- Rekomendasi Kejaksaan (Battra Supranatural) atau Dep. Agama (Battra Pendekatan Agama)
- Surat Keterangan telah melaksanakan adaptasi dari Dinas Kesehatan Propinsi untuk pengobatan tradisional lulusan luar negeri
- Pas foto terbaru berwarna ukuran 3 x 4 sebanyak 2 lembar
[/toggle]
[toggle title=”R. Surat Izin Kerja Radiografer (SIK R)” state=”close”]
[tabs_head] [tab_title]Persayaratan[/tab_title] [tab_title]Formulir[/tab_title] [/tabs_head]
- Fotocopy SIR yang masih berlaku
- Fotocopy Ijazah pendidikan Ahli Madya Radiografer yang dilegalisir
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku
- Surat Rekomendasi dari Puskesmas setempat (sesuai tempat bekerja)
- Surat Rekomendasi dari Organisasi Profesi setempat
- Surat Keterangan Sehat dan tidak buta warna dari Dokter pemerintah yang mempunyai SIP
- Surat Keterangan dari pimpinan sarana kesehatan yang menyebutkan tanggal mulai bekerja
- Surat pernyataan bersedia mentaati peraturan/ perundang undangan yang berlaku dibidang kesehatan (bermaterai Rp.6.000,-)
- Pas foto berwarna terbaru ukuran 3×4 cm sebanyak 2 (dua) lembar
[/toggle]
[toggle title=”T. Izin Sementara/Izin Tetap Klinik Kecantikan Estetika Type Pratama” state=”close”]
[tabs_head] [tab_title]Persayaratan[/tab_title] [tab_title]Formulir[/tab_title] [/tabs_head]
- Fotocopy Akte Pendirian Yayasan/ Badan Hukum Lainnya (Pemohon Berbadan Hukum) / Fotocopy KTP yang masih berlaku (bagi pemohon perorangan)
- Fotocopy Ijin Gangguan / HO
- Fotocopy Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)/ Hak Guna Bangunan (HGB)/ Pemilikan bangunan/ Sertifikat tanah/ perjanjian kontrak minimal 3 (tiga) tahun
- Rekomendasi Kepala Puskesmas wilayah setempat
- Daftar tarif (untuk umum) dan Surat pernyataan tidak mengenakan tarif (untuk khusus)
- Jam buka pelayanan
- Jenis pelayanan yang diberikan
- Surat pernyataan bersedia membuat laporan bulanan ke Dinas Kesehatan Kota Pasuruan dengan tembusan ke Puskesmas wilayah setempat
- Surat pernyataan kesediaan mentaati peraturan perundang undangan bidang kesehatan yang berlaku dari pemilik sarana playanan (bermaterai)
- Daftar ketenagaan yang tersedia
- Struktur organisasi pelayanan klinik yang teruraikan dalam pembagian tugas pelayanan
- Surat pernyataan bersedia sebagai penanggungjawab (penanggungjawab BP)
- Surat pernyataan kesediaan bekerja sebagai pelaksana medis/ paramedi/ administrasi (dari setiap pelaksana)
- Surat persetujuan/ tidak keberatan dari atasan langsung bagi tenaga yang berstatus CPNS/ PNS/ sedang menjalankan masa bakti
- Fotocopy SIP yang masih berlaku bagi Penanggungjawab Klinik dan pelaksana medis Dan F.copy Diklat bidang Estetika Medic yang diselenggarakan institusi pendidikan (minim 2 orang) nasional / internasional yang diakui pemerintah (dilegalisir) Fotocopy SIP Dokter Sepesialis (yang mempunyai kompetensi sesuai jenis Klinik) yang masih berlaku bagi Penanggungjawab Klinik Utama
- Fotocopy SIK yang masih berlaku bagi tenaga perawat
- Fotocopy Ijazah bagi tenaga non medis
- Data inventaris medis dan non medis
- Daftar obat obatan dan cosmetik sesuai kebutuhan klinik
- Denah bangunan beserta ukurannya
- Denah tempat pembuangan / pengolahan limbah padat khususnya limbah medis atau bukti kerjasama dengan pihak lain yang mempunyai pengolahan limbah medis yang memenuhi syarat
- Surat rekomendasi UPL-UKL atau SPPL dari instansi ligkungan hidup Kab / Kota
- Peta lokasi klinik
[/toggle]
[toggle title=”Izin Sementara/Izin Tetap Balai Pengobatan / Klinik ( Pratama/Utama )” state=”close”]
[tabs_head] [tab_title]Persayaratan[/tab_title] [tab_title]Formulir[/tab_title] [/tabs_head]
- Fotocopy Akte Pendirian Yayasan/ Badan Hukum Lainnya (Pemohon Berbadan Hukum)/ Fotocopy KTP yang masih berlaku (bagi pemohon perorangan)
- Fotocopy Ijin Gangguan/ HO
- Fotocopy Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)/ Hak Guna Bangunan (HGB)/ Pemilikan bangunan/ Sertifikat tanah/ perjanjian kontrak minimal 3 (tiga) tahun
- Rekomendasi Kepala Puskesmas wilayah setempat
- Daftar tarif (untuk umum) dan Surat pernyataan tidak mengenakan tarif (untuk khusus)
- Jam buka pelayanan
- Jenis pelayanan yang diberikan
- Surat pernyataan bersedia membuat laporan bulanan ke Dinas Kesehatan Kota Pasuruan dengan tembusan Puskesmas wilayah setempat
- Surat pernyataan kesediaan mentaati peraturan perundang undangan bidang kesehatan yang berlaku dari pemilik sarana playanan (bermaterai)
- Surat pernyataan bersedia melakukan uji atau kalibrasi alat medis secara berkala oleh lembaga / tenaga yang berwenang menguji/mengkalibrasi alat medis
- Daftar ketenagaan yang tersedia ( minimal 2 Or Dokter )
- Struktur organisasi pelayanan kesehatan yang teruraikan dalam pembagian tugas pelayanan
- Surat pernyataan bersedia sebagai penanggungjawab (penanggungjawab BP)
- Surat pernyataan kesediaan bekerja sebagai pelaksana medis/ paramedi/ administrasi (dari setiap pelaksana)
- Surat persetujuan/ tidak keberatan dari atasan langsung bagi tenaga yang berstatus CPNS/ PNS/ sedang menjalankan masa bakti
- Fotocopy SIP yang masih berlaku bagi Dokter penanggungjawab BP / Klinik dan Dokter Pelaksana Medis sesuai alamat BP / Klinik Foto Copy SIP Dokter Spesialis / Dokter Gigi Spesialis (khusus penanggungjawab Klinik Utama sesuai alamat BP / Klinik
- Fotocopy SIK yang masih berlaku bagi tenaga perawat
- Fotocopy Ijazah bagi tenaga non medis yang dilegalisir
- Data inventaris medis dan non medis termasuk sarana pemadam kebakaran
- Daftar obat obatan yang tersedia
- Denah bangunan beserta ukurannya
- Denah tempat pembuangan / pengolahan limbah cair/padat khususnya limbah medis atau bukti kerjasama dengan pihak lain yang mempunyai pengolahan limbah medis yang memenuhi syarat
- Surat rekomendasi UPL-UKL atau SPPL dari instansi ligkungan hidup Kab / Kota
- Peta lokasi klinik
[/toggle]
[toggle title=”Izin Sementara/ Izin Tetap Klinik Rawat Inap” state=”close”]
[tabs_head] [tab_title]Persayaratan[/tab_title] [tab_title]Formulir[/tab_title] [/tabs_head]
- Fotocopy Akte pendirian Yayasan / Badan Hukum
- Fotocopy ijin gangguan (HO)
- Surat rekomendasi UPL-UKL atau SPPL dari instansi ligkungan hidup Kab / Kota
- Fotocopy Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)/ Ijin Lokasi/ Hak Guna Bangunan (HGB)/ Sertifikat tanah/ Perjanjian Kontrak minimal 5 (lima) tahun
- Surat Rekomendasi dari Dinas Kesehatan
- Daftar tarif (untuk umum) dan surat pernyataan tidak mengenakan tarif (untuk khusus)
- Jam buka pelayanan
- Jenis pelayanan yang dilaksanakan
- Surat pernyataan bersedia mentaati peraturan perundang undangan kesehatan yang berlaku dari pemilik klinik (bermaterai Rp. 6.000,-)
- Daftar ketenagaan yang tersedia ( minimal 2 org Dokter dan tenaga kesehatan lainya sesuai kebutuhan dan jenis pelayanan klinik )
- Struktur organisasi pelayanan kesehatan yang teruraikan dalam pembagian tugas pelayanan
- Surat pernyataan bersedia sebagai penanggungjawab klinik (bermaterai Rp. 6.000,-)
- Surat pernyataan bersedia sebagai pelaksana medis/paramedis (bermaterai Rp. 6.000,-)
- Surat pernyataan bersedia diakreditasi (bermaterai Rp. 6.000,-)
- Surat pernyataan bersedia melakukan uji atau kalibrasi alat medis secara berkala oleh lembaga / tenaga yang berwenang menguji/mengkalibrasi alat medis
- Surat pernyataan bersedia membuat laporan bulanan ke Dinas Kesehatan Kota Pasuruan dengan tembusan Puskesmas wilayah setempat
- Surat persetujuan/ tidak keberatan dari atasan langsung bagi tenaga yang berstatus CPNS/ PNS/ dalam masa bakti
- Fotocopy SIP yang masih berlaku (untuk tenaga medis)
- Fotocopy SIPB (untuk Bidan) dan SIK (untuk perawat) yang masih berlaku Foto copy Ijazah Tanaga Gizi (untuk tenaga Gizi) dan tenaga kesehatan lainnya
- Fotocopy ijazah yang dilegalisir untuk tenaga admnistrasi
- Peta lokasi dengan pelayanan sejenis
- Denah bangunan beserta ukurannya, meliputi: ruang pelayanan, Instalasi air bersih, instalasi listrik, ruang laundry, dapur Gizi, Pengolahan limbah dan penanganan sampah
- Denah tempat pembuangan / pengolahan limbah cair/padat khususnya limbah medis atau bukti kerjasama dengan pihak lain yang mempunyai pengolahan limbah medis yang memenuhi syarat
- Daftar inventaris peralatan medis, non medis, sarana pemadam kebakaran dan sarana Ambulance
- Daftar obat-obatan yang tersedia
[/toggle]
[toggle title=”Surat Izin Kerja Bidan (SIKB)” state=”close”]
[tabs_head] [tab_title]Persayaratan[/tab_title] [tab_title]Formulir[/tab_title] [/tabs_head]
- Fotocopy Surat Izin Bidan (SIB) / Suat Tanda Registras (STR) yang masih berlaku
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku
- Surat rekomendasi dari organisasi profesi (IBI) setempat
- Surat rekomendasi dari Puskesmas setempat sesuai tempat bekerja ( khusus Bidan yang bekerja di sarkes swasta )
- Surat Keterangan Sehat dari Dokter pemerintah yang mempunyai SIP
- Surat keterangan dari pimpinan sarana kesehatan tempat bekerja yang menerangkan tanggal mulai berkerja (Sarkes swasta) / SPMT ( Sarkes pemerintah )
- Surat pernyataan bersedia mentaati peraturan/ perundang undangan yang berlaku dibidang kesehatan (bermaterai Rp.6.000,-)
- Pas foto terbaru berwarna ukuran 3×4 (2 lembar)
- Stop map warna hijau 1 (satu) buah
[/toggle]
[toggle title=”Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA) / Surat Izin Kerja (SIK)” state=”close”]
[tabs_head] [tab_title]Persayaratan[/tab_title] [tab_title]Formulir[/tab_title] [/tabs_head]
- Foto copy STRA yang dilegalisir oleh KFN
- Foto copy KTP yang masih berlaku
- Surat pernyataan mempunyai tempat praktik profesi atau surat keterangan dari pimpinan fasilitas pelayanan kefarmasian atau dari pimpinan fasilitas produksi atau distribusi/penyaluran
- Surat Rekomendasi dari Organisasi profesi setempat
- Pas foto bewarna ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar dan 3 x 4 sebanyak 2 (dua) lembar
[/toggle]