Perizinan

[toggle title=”Izin (TDG) Tanda Daftar Gudang” state=”close”]

[tabs_head] [tab_title]Persayaratan[/tab_title] [tab_title]Formulir[/tab_title] [/tabs_head]
  1. Akte pendirian / perubahan perusahaan berbentuk PT / Koperasi ( Badan Hukum )
  2. Foto Copy Surat Keputusan Pengesahan Perusahaan berbentuk PT / Koperasi
  3. Akte Pendirian Perusahaan yang telah didaftarkan di PN ( Perusahaan diluar PT / Koperasi )
  4. Foto Copy KTP dan KK
  5. Keterangan Domisili Tempat Usaha dari Kelurahan
  6. Foto Copy NPWP
  7. Foto Copy Bukti Kepemilikan Gudang/Perjanjian Sewa Gudang
  8. Neraca Awal Perusahaan
  9. Foto Copy IMB
  10. Foto Copy HO dari Pemda bagi kegiatan Perusahaan yang dipersyaratkan berdasarkan UU Gangguan
  11. Foto Copy SIUP
  12. Foto Copy TDP
  13. Foto Copy TDI/IUI

[/toggle]

[toggle title=”Izin Trayek” state=”close”]
[tabs_head] [tab_title]Persayaratan[/tab_title] [tab_title]Formulir[/tab_title] [/tabs_head]

[/toggle]

[toggle title=”Izin Pendidikan PAUD” state=”close”]
[tabs_head] [tab_title]Persayaratan[/tab_title] [tab_title]Formulir[/tab_title] [/tabs_head]
Permohonan Izin Kursus

  1. Surat Permohonan Izin Penyelenggaraan Kursus
  2. Fotocopy KTP Penyelenggara
  3. Fotocopy Ijazah penyelenggara (pendidikan terakhir & kursus)
  4. Fotocopy Ijazah tenaga pendidik
  5. Fotocopy Profil Penyelenggara Kursus
  6. Fotocopy Bukti pendirian yayasan / badan hukum (Akta Notaris) atau Surat Keputusan Pengurus
  7. Struktur Organisasi
  8. Daftar Guru atau pengajar
  9. Peta Lokasi
  10. Salinan kurikulum
  11. Fotocopy Bukti kepemilikan tempat kursus
  12. Salinan peraturan tata tertib kelas
  13. Data warga belajar / peserta didik
  14. Pas foto penyelenggara ukuran 3×4 (2 lembar)
  15. Rekomendasi dari HIPKI
  16. Fotocopy Izin Kursus Lama *bila perpanjangan

Izin PKBM

  1. Surat Permohonan yang ditujukan kepada Kepala BPMPPT
  2. Fotocopy KTP Penyelenggara
  3. Fotocopy NPWP
  4. Fotocopy Rekening Penanggung Jawab
  5. Fotocopy Sertifikat Tempat PKBM

[/toggle]

[toggle title=”Izin Pendidikan” state=”close”]
[tabs_head] [tab_title]Persayaratan[/tab_title] [tab_title]Formulir[/tab_title] [/tabs_head]
Permohonan Izin Kursus

  1. Surat Permohonan Izin Penyelenggaraan Kursus
  2. Fotocopy KTP Penyelenggara
  3. Fotocopy Ijazah penyelenggara (pendidikan terakhir & kursus)
  4. Fotocopy Ijazah tenaga pendidik
  5. Fotocopy Profil Penyelenggara Kursus
  6. Fotocopy Bukti pendirian yayasan / badan hukum (Akta Notaris) atau Surat Keputusan Pengurus
  7. Struktur Organisasi
  8. Daftar Guru atau pengajar
  9. Peta Lokasi
  10. Salinan kurikulum
  11. Fotocopy Bukti kepemilikan tempat kursus
  12. Salinan peraturan tata tertib kelas
  13. Data warga belajar / peserta didik
  14. Pas foto penyelenggara ukuran 3×4 (2 lembar)
  15. Rekomendasi dari HIPKI
  16. Fotocopy Izin Kursus Lama *bila perpanjangan
  17. Fotocopy Izin Gangguan (HO)

Izin PKBM

  1. Surat Permohonan yang ditujukan kepada Kepala BPMPPT
  2. Fotocopy KTP Penyelenggara
  3. Fotocopy NPWP
  4. Fotocopy Rekening Penanggung Jawab
  5. Fotocopy Sertifikat Tempat PKBM

Izin PAUD

  1. Surat Permohonan Izin Penyelenggaraan PAUD
  2. Fotocopy KTP Penyelenggara
  3. Fotocopy Ijazah penyelenggara (pendidikan terakhir & kursus)
  4. Fotocopy Ijazah tenaga pendidik
  5. Fotocopy Profil Penyelenggara Kursus
  6. Fotocopy Bukti pendirian yayasan / badan hukum (Akta Notaris) atau Surat Keputusan Pengurus
  7. Struktur Organisasi
  8. Daftar Guru atau pengajar
  9. Peta Lokasi
  10. Salinan kurikulum
  11. Fotocopy Bukti kepemilikan PAUD
  12. Salinan peraturan tata tertib kelas
  13. Data warga belajar / peserta didik
  14. Pas foto penyelenggara ukuran 3×4 (2 lembar)
  15. Rekomendasi dari Dinas Pendidikan Kota Pasuruan
  16. Fotocopy Izin PAUD Lama *bila perpanjangan

[/toggle]

Formulir Kesehatan


[toggle title=”A. Surat Ijin Praktek (SIP)” state=”close”]

[tabs_head] [tab_title]Persayaratan[/tab_title] [tab_title]Formulir[/tab_title] [/tabs_head]
  1. Fotocopy ijazah terakhir
  2. Fotocopy Surat Tanda Registrasi (STR) yang dilegalisir
  3. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku
  4. Surat Rekomendasi dari Organisasi Profesi (IDI, PDGI) setempat
  5. Surat Rekomendasi dari Puskesmas setempat (sesuai tempat praktik)
  6. Surat pernyataan kesediaan mentaati peraturan/ perundang undangan yang berlaku dibidang kesehatan (bermaterai Rp.6000,-)
  7. Pas foto terbaru berwarna 3 x 4 (2 lembar)

[/toggle]

[toggle title=”B. Surat Izin Kerja (SIK) Perawat” state=”close”]
[tabs_head] [tab_title]Persayaratan[/tab_title] [tab_title]Formulir[/tab_title] [/tabs_head]
  1. Fotocopy Ijazah pendidikan perawat yang dilegalisir
  2. Fotocopy SIP yang masih berlaku
  3. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku
  4. Surat Rekomendasi dari Organisasi Profesi (PPNI) setempat
  5. Surat Rekomendasi dari Puskesmas setempat (sesuai tempat kerja)
  6. Surat Keterangan Sehat dari Dokter Pemerintah yang mempunyai SIP
  7. Surat pernyataan bersedia mentaati peraturan/perundang undangan yang berlaku dibidang kesehatan (bermaterai Rp.6.000,-)
  8. Surat keterangan tanggal mulai bekerja dari pimpinan sarana pelayanan kesehatan tempat bekerja
  9. Surat persetujuan dari atasan langsung apabila sebagai CPNS/ PNS/ dalam masa bakti
  10. Pas foto terbaru berwarna ukuran 3 x 4 (2 lembar)

[/toggle]

[toggle title=”C. Surat Izin Praktik Bidan Baru/Perpanjangan” state=”close”]
[tabs_head] [tab_title]Persayaratan[/tab_title] [tab_title]Formulir[/tab_title] [/tabs_head]
  1. Fotocopy ijazah pendidikan Bidan (Ahli Madya Kebidanan atau Ijazah kompetensi yang lebih tinggi yang diakui oleh pemerintah dan dilegalisir)
  2. Fotocopy Surat Izin Bidan (SIB) yang masih berlaku
  3. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku
  4. Surat rekomendasi dari organisasi profesi (IBI) setempat
  5. Surat rekomendasi dari Puskesmas setempat (sesuai tempat praktik)
  6. Surat Keterangan Sehat dari Dokter pemerintah yang mempunyai SIP
  7. Surat persetujuan atasan langsung apabila sebagai CPNS/ PNS
  8. Surat pernyataan bersedia mentaati peraturan/ perundang undangan yang berlaku dibidang kesehatan (bermaterai Rp.6.000,-)
  9. Pas foto terbaru berwarna ukuran 3×4 (2 lembar)
  10. Stop map plastik warna hijau 1 (satu) buah

[/toggle]

[toggle title=”D. Surat Izin Kerja Tenaga Teknis Kefarmasian (SIKTTK)” state=”close”]
[tabs_head] [tab_title]Persayaratan[/tab_title] [tab_title]Formulir[/tab_title] [/tabs_head]
  1. Fotocopy ijazah Asisten Apoteker yang dilegalisir
  2. Fotocopy Surat Izin Asisten Apoteker (SIAA) yang masih berlaku
  3. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku
  4. Surat Keterangan Sehat dan tidak buta warna dari Dokter pemerintah yang mempunyai SIP
  5. Surat rekomendasi dari organisasi profesi (PAFI) setempat
  6. Surat keterangan dari pimpinan sarana kefarmasian atau Apoteker penanggungjawab yang menyatakan masih bekerja pada sarana yang bersangkutan
  7. Surat persetujuan atasan langsung apabila sebagai CPNS/ PNS/ dalam masa bakti
  8. Surat pernyataan bersedia mentaati peraturan / perundang undangan yang berlaku dibidang kesehatan (bermaterai Rp.6.000,-)
  9. Pasfoto terbaru berwarna ukuran 3 x 4 (2 lembar)

[/toggle]

[toggle title=”E. Surat Izin Praktik Fisioterapis (SIPF)” state=”close”]
[tabs_head] [tab_title]Persayaratan[/tab_title] [tab_title]Formulir[/tab_title] [/tabs_head]
  1. Fotocopy ijazah pendidikan Ahli Madya Fisioterapi yang dilegalisir
  2. Fotocopy Surat Izin Fisiterapi (SIF) yang masih berlaku dan Kartu Registrasi
  3. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku
  4. Surat rekomendasi dari Puskesmas setempat (sesuai tempat praktik)
  5. Surat Keterangan Sehat dari Dokter pemerintah yang mempunyai SIP
  6. Surat keterangan dari pimpinan sarana pelayanan kesehatan yang menyatakan tanggal mulai bekerja
  7. Surat pernyataan bersedia mentaati peraturan/ perundang undangan yang berlaku dibidang kesehatan (bermaterai Rp.6.000,-)
  8. Surat keterangan menyelesaikan adaptasi bagi lulusan luar negeri
  9. Pasfoto terbaru berwarna ukuran 3×4 (2 lembar)

[/toggle]

[toggle title=”F. Surat Izin Praktik Terapi Wicara (SIPTW)” state=”close”]
[tabs_head] [tab_title]Persayaratan[/tab_title] [tab_title]Formulir[/tab_title] [/tabs_head]
  1. Fotocopy ijazah pendidikan Ahli Madya Trapi Wicara yang dilegalisir
  2. Fotocopy Surat Izin Trapi Wicara (SITW) yang masih berlaku
  3. Fotocopy Kartu Tanda Pnduduk (KTP) yang masih berlaku
  4. Surat Rekomendasi dari Puskesmas setempat (sesuai tempat praktik)
  5. Surat Keterangan Sehat dari Dokter pemerintah yang mempunyai SIP
  6. Surat keterangan dari pimpinan sarana pelayanan kesehatan yang menyatakan tanggal mulai bekerja
  7. Surat pernyataan bersedia mentaati peraturan/ perundang undangan yang berlaku dibidang kesehatan (bermaterai Rp.6.000,-)
  8. Pas foto terbaru berwarna ukuran 3×4 (2 lembar)

[/toggle]

[toggle title=”G. Surat Izin Kerja (SIK) Refraksionis Optisien ” state=”close”]
[tabs_head] [tab_title]Persayaratan[/tab_title] [tab_title]Formulir[/tab_title] [/tabs_head]
  1. Fotocopy SIR yang masih berlaku
  2. Fotocopy Ijazah pendidikan Ahli Madya Radiografer yang dilegalisir
  3. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku
  4. Surat Rekomendasi dari Puskesmas setempat (sesuai tempat praktik)
  5. Surat Rekomendasi dari Organisasi Profesi setempat
  6. Surat Keterangan Sehat dan tidak buta warna dari Dokter pemerintah yang mempunyai SIP
  7. Surat Keterangan dari pimpinan sarana kesehatan yang menyebutkan tanggal mulai bekerja
  8. Surat pernyataan bersedia mentaati peraturan/ perundang undangan yang berlaku dibidang kesehatan (bermaterai Rp.6.000,-)
  9. Pas foto berwarna terbaru ukuran 3×4 cm sebanyak 2 (dua) lembar

[/toggle]

[toggle title=”H. Izin Sementara/Izin Tetap Klinik ” state=”close”]
[tabs_head] [tab_title]Persayaratan[/tab_title] [tab_title]Formulir[/tab_title] [/tabs_head]
  1. Fotocopy Akte Pendirian Yayasan/ Badan Hukum Lainnya (Pemohon Berbadan Hukum)/ Fotocopy KTP yang masih berlaku (bagi pemohon perorangan)
  2. Fotocopy Ijin Gangguan/ HO
  3. Fotocopy Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)/ Hak Guna Bangunan (HGB)/ Pemilikan bangunan/ Sertifikat tanah/ perjanjian kontrak minimal 3 (tiga) tahun
  4. Rekomendasi Kepala Puskesmas setempat
  5. Daftar tarif (untuk umum) dan Surat pernyataan tidak mengenakan tarif (untuk khusus)
  6. Jam buka pelayanan
  7. Jenis pelayanan yang diberikan
  8. Surat pernyataan bersedia membuat laporan bulanan ke Dinas Kesehatan Kota Pasuruan
  9. Surat pernyataan kesediaan mentaati peraturan perundang undangan bidang kesehatan yang berlaku dari pemilik sarana playanan (bermaterai)
  10. Daftar ketenagaan yang tersedia
  11. Struktur organisasi pelayanan kesehatan yang teruraikan dalam pembagian tugas pelayanan
  12. Surat pernyataan bersedia sebagai penanggungjawab (penanggungjawab BP)
  13. Surat pernyataan kesediaan bekerja sebagai pelaksana medis/ paramedi/ administrasi (dari setiap pelaksana)
  14. Surat persetujuan/ tidak keberatan dari atasan langsung bagi tenaga yang berstatus CPNS/ PNS/ sedang menjalankan masa bakti
  15. Fotocopy SIP yang masih berlaku bagi tenaga medis
  16. Fotocopy SIK yang masih berlaku bagi tenaga perawat
  17. Fotocopy Ijazah bagi tenaga non medis yang dilegalisir
  18. Data inventaris medis dan non medis
  19. Daftar obat obatan yang tersedia
  20. Denah bangunan beserta ukurannya
  21. Denah pembuangan air limbah
  22. Peta lokasi dengan pelayanan medis sejenis

[/toggle]

[toggle title=”I. Izin Sementara/Izin Tetap Klinik Khusus Bersalin” state=”close”]
[tabs_head] [tab_title]Persayaratan[/tab_title] [tab_title]Formulir[/tab_title] [/tabs_head]
  1. Fotocopy Akte pendirian Yayasan/ Badan Hukum lainnya bagi (Pemohon Berbadan Hukum)/ Fotocopy KTP yang masih berlaku dan pengalaman kerja (pemohon perorangan)
  2. Fotocopy Ijin Gangguan/ HO dan Upaya Pengolahan Limbah (UPL)
  3. Fotocopy Ijin Mndirikan Bangunan (IMB)/ Hak Guna Bangunan (HGB)/ Pemilikan Bangunan/ Sertifikat tanah/ Perjanjian kontrak minimal 3 tahun
  4. Rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kota
  5. Daftar tarif (untuk umum) dan Surat pernyataan tidak mengenakan tarif (untuk khusus)
  6. Jam buka pelayanan
  7. Surat pernyataan bersedia mentaati peraturan perundang undangan bidang kesehatan yang berlaku dari pemilik sarana pelayanan (bermaterai)
  8. Daftar ketenagaan yang tersedia
  9. Struktur organisasi pelayanan kesehatan yang teruraikan dalam pembagian tugas pelayanan
  10. Surat pernyataan bersedia sebagai penanggungjawab (bermatrai)
  11. Surat pernyataan kesediaan sebagai pelaksana medis/ kebidanan/ perawat/ administrasi (dari setiap pelaksana)
  12. Surat pernyataan bersedia membuat laporan bulan ke Dinas Kesehatan Kota Pasuruan
  13. Surat persetujuan/ tidak keberatan dari atasan langsung bagi tenaga yang berstatus sebagai CPNS/ PNS/ dalam masa bakti
  14. Fotocopy SIPB yang masih berlaku bagi tenaga medis
  15. Fotocopy SIB yang masih berlaku bagi Bidan dan SIK yang masih berlaku bagi perawat
  16. Fotocopy ijazah bagi tenaga non medis yang dilegalisir
  17. Data peralatan medis dan non medis
  18. Daftar Obat obatan yang tersedia
  19. Denah bangunan dan pembagian ruang pelayanan beserta ukurannya
  20. Peta lokasi dengan pelayanan sejenis

[/toggle]

[toggle title=”J. Izin Sementara/Izin Tetap Klinik Rawat Inap” state=”close”]
[tabs_head] [tab_title]Persayaratan[/tab_title] [tab_title]Formulir[/tab_title] [/tabs_head]
  1. Fotocopy Akte pendirian Yayasan / Badan Hukum
  2. Fotocopy ijin gangguan (HO) / Upaya Pengolahan Limbah (UPL)
  3. Fotocopy Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)/ Ijin Lokasi/ Hak Guna Bangunan (HGB)/ Sertifikat tanah/ Perjanjian Kontrak minimal 3 tahun
  4. Surat Rekomendasi dari Dinas Kesehatan
  5. Daftar tarif (untuk umum) dan surat pernyataan tidak mengenakan tarif (untuk khusus)
  6. Jam buka pelayanan
  7. Jenis pelayanan yang dilaksanakan
  8. Surat pernyataan bersedia mentaati peraturan perundang undangan kesehatan yang berlaku dari pemilik klinik (bermaterai Rp. 6.000,-)
  9. Daftar ketenagaan yang tersedia
  10. Struktur organisasi pelayanan kesehatan yang teruraikan dalam pembagian tugas pelayanan
  11. Surat pernyataan bersedia sebagai penanggungjawab klinik (bermaterai Rp. 6.000,-)
  12. Surat pernyataan bersedia sebagai pelaksana medis/paramedic (bermaterai Rp. 6.000,-)
  13. Surat pernyataan bersedia diakreditasi (bermaterai Rp. 6.000,-)
  14. Surat persetujuan/ tidak keberatan dari atasan langsung bagi tenaga yang berstatus CPNS/ PNS/ dalam masa bakti
  15. Fotocopy SIP yang masih berlaku (untuk tenaga medis)
  16. Fotocopy SIPB (untuk Bidan) dan SIK (untuk perawat) yang masih berlaku
  17. Fotocopy ijazah yang dilegalisir untuk tenaga admnistrasi
  18. Peta lokasi dengan pelayanan sejenis
  19. Denah bangunan beserta ukurannya, meliputi: ruang pelayanan, Instalasi air bersih, instalasi listrik, Pengolahan limbah dan penanganan sampah
  20. Denah Upaya pengolahan sederhana limbah cair dan padat sederhana
  21. Data peralatan medis dan non medis
  22. Daftar obat-obatan yang tersedia

[/toggle]

[toggle title=”K. Izin Sementara/Izin Tetap Penyelenggaraan Rumah Sakit Umum,Rumah Sakit Khusus” state=”close”]
[tabs_head] [tab_title]Persayaratan[/tab_title] [tab_title]Formulir[/tab_title] [/tabs_head]
  1. Surat Rekomendasi dari Dinas Kesehatan Propinsi
  2. Master Plan
  3. Studi Kelayakan
  4. Fotocopy Akte pendirian Yayasan/ Perseroan Terbatas
  5. Fotocopy ijin gangguan (HO)
  6. Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL)/Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) / Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL)
  7. Fotocopy Sertifikat tanah hak milik/ Surat pnunjukan penggunaan lokasi atas nama pemohon oleh instansi yang berwenang/ Akte Notaris penggunaan tanah dan bangunan diatasnya dari pemilik
  8. Surat pernyataan dari pemilik RS, bahwa bersedia mentaati peraturan perundang undangan yang berlaku dibidang kesehatan (bermaterai Rp. 6.000,-)
  9. Struktur organisasi RS yang teruraikan dalam pembagian tugas pelayanan
  10. Data Kepegawaian
    1. Direktur Rumah Sakit
      • Ijazah Dokter yang dilegalisir
      • Fotocopy SIP yang masih berlaku
      • Fotocopy Surat Penugasan dari Depkes. RI / SK. Pensiun
      • Surat Pengangkatan sebagai Direktur RS oleh Pemiik RS
      • Surat pernyataan tidak kberatan/ bersedia sebagai Direktur/ Penanggungjawab Rumah Sakit (bermaterai)
    2. Dokter
      • Ijazah Dokter yang dilegalisir
      • Fotocopy SIP yang masih berlaku
      • Surat pengangkatan sebagai tenaga Dokter di RS dari pemilik (untuk tenaga paruh waktu dan purna waktu)
      • Surat persetujuan dari atasan langsung untuk tenaga yang berstatus sebagai CPNS/ PNS/ dalam masa bakti
      • Fotocopy Surat lolos butuh/ SK. Pensiun untuk tenaga purna waktu
    3. Paramedis
      • Fotocopy Ijazah yang dilegalisir
      • Fotocopy SIK untuk perawat, SIPB untuk Bidan, SIK.AA untuk Asisten Apoteker yang masih berlaku
      • Surat persetujuan dari atasan langsung untuk tenaga yang bestatus CPNS /PNS/ dalam masa bakti (Untuk tenaga paruh waktu)
    4. Tenaga non medis
      • Fotocopy Ijazah yang dilegalisir
  11. Fotocopy hasil pemeriksaan air minum (6 bulan terakhir)
  12. Data peralatan medis dan non medis
  13. Daftar tarif pelayanan medic
  14. Daftar isian untuk menyelenggarakan RS
  15. Denah
    1. Denah situasi
    2. Denah bangunan (1:100)
    3. Denah jaringan listrik
    4. Denah Instalasi air dan pengolahan/ penanganan limbah/ sampah
    5. Luas bangunan keseluruhan
  16. Peta lokasi dengan pelayanan sejenis
  17. POA / Srtifikat Akreditasi (bila sudah melaksanakan akreditasi)

[/toggle]

[toggle title=”L. Izin Laboratorium ” state=”close”]
[tabs_head] [tab_title]Persayaratan[/tab_title] [tab_title]Formulir[/tab_title] [/tabs_head]
  1. Fotocopy Akte pendirian Yayasan/ Badan Hukum lainnya (untuk yang didirikan oleh Yayasan atau Badan Hukum), Fotocopy KTP yang masih berlaku (untuk perorangan)
  2. Fotocopy Ijin Gangguan/ HO
  3. Fotocopy Hak Guna Bangunan (HGB)/ Kepemilikan bangunan/ Sertifikat tanah/ Perjanjian kontrak minimal 3 tahun
  4. Rekomendasi Kepala Puskesmas setempat
  5. Daftar tarip
  6. Surat pernyataan bersedia mentaati peraturan perundang undangan bidang kesehatan yang berlaku dari pemilik sarana (bermaterai Rp. 6.000,-)
  7. Surat pernyataan kesediaan mengikuti program pemantapan mutu (bermaterai Rp. 6.000,-)
  8. Surat pernyataan bersedia sebagai penanggungjawab (bermaterai Rp. 6.000,-)
  9. Daftar ketenagaan
  10. Struktur organisasi Laboratorium yang teruraikan dalam pembagiam tugas pelayanan
  11. Surat pernyataan bersedia bekerja sebagai pelaksana Analis/ Perawatan/ administrasi (dari setiap tenaga) bermaterai Rp. 6.000,-
  12. Surat persetujuan dari atasan langsung bagi tenaga yang berstatus sebagai CPNS/ PNS/ sedang menjalankan masa bakti
  13. Fotocopy SIP yang masih berlaku bagi tenaga medis
  14. Fotocopy SIK bagi tenaga perawat
  15. Fotocopy Ijazah yang dilegalisir bagi tenaga Analis dan non medis
  16. Data peralatan medis dan non medis

[/toggle]

[toggle title=”M. Surat Izin Apotek” state=”close”]
[tabs_head] [tab_title]Persayaratan[/tab_title] [tab_title]Formulir[/tab_title] [/tabs_head]
  1. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon yang masih berlaku
  2. Fotocopy Surat penugasan/ Surat Izin Kerja (SIK) Apoteker
  3. Surat keterangan lulus Uji Kompetensi sebagai Apoteker
  4. Akte perjanjian kerjasama Apoteker Pengelola Apotek dengan pemilik sarana Apotek
  5. Asli dan fotocopy Surat Ijin Usaha Prdagangan (SIUP)
  6. Fotocopy surat bukti yang menyatakan status bangunan dalam bentuk akte hak milik/ Sewa kontrak
  7. Asli dan salinan/ fotocopy surat persetujuan dari atasan langsung bagi pemohon yang berstatus PNS/ anggota ABRI dan pegawai instansi lainnya
  8. Surat persetujuan atasan langsung bagi tenaga yang berstatus CPNS/ PNS
  9. Rekomendasi dari Puskesmas setempat
  10. Rekomendasi dari organisasi profesi (ISFI) setempat
  11. Rekomendasi Ketenagaan Apoteker dan nama Apotek dari Dinkes Propinsi
  12. Surat pernyataan dari Apoteker pengelola Apotek bahwa tidak bekerja tetap pada Perusahaan farmasi lain dan tidak menjadi Apoteker pengelola Apotek di Apotek lain (bermaterai Rp. 6.000,-)
  13. Surat pernyataan bersedia mentaati peraturan perundang undangan bidang kesehatan yang berlaku dari pemilik Apotek (bermaterai)
  14. Surat pernyataan dari pemilik sarana, bahwa tidak pernah terlibat pelanggaran peraturan perundang undangan dibidang obat (bermaterai Rp. 6.000,-)
  15. Surat keterangan sehat dari Dokter pemerintah
  16. Fotok kopi Surat Izin Kerja (SIK AA) bagi Asisten Apoteker
  17. Daftar ketenagaan ditandatangani Calon APA yang ada dilengkapi fotocopy Ijazah yang dilegalisir
  18. Daftar terperinci alat / perlengkapan Apotek ditandaangani Calon APA
  19. Gambar denah bangunan, pembagian ruang pelayanan beserta ukurannya dan tata letak inventaris barang dan peralatan lainnya ditandatangani calon APA
  20. Peta lokasi dengan pelayanan sejenis
  21. Fotokopi Surat ijin gangguan (HO)

[/toggle]

[toggle title=”N. Izin Toko Obat” state=”close”]
[tabs_head] [tab_title]Persayaratan[/tab_title] [tab_title]Formulir[/tab_title] [/tabs_head]
  1. Fotocopy Akte pendirian perusahaan (pemohon atas nama usaha dagang) atau fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku (pemohon perorangan)
  2. Fotocopy Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP), Surat Izin Gangguan (HO)
  3. Surat Rekomendasi Kepala Puskesmas setempat
  4. Surat pernyataan bersedia mentaati peraturan perundang undangan bidang kesehatan yang berlaku dari pemilik sarana (bermaterai Rp. 6.000,-)
  5. Surat penunjukan sebagai penanggungjawab toko obat
  6. Surat pernyataan bersedia sebagai penanggungjawab (bermaterai Rp. 6.000,-)
  7. Fotocopy Ijazah yang dilegalisir dan Surat Izin Kerja Asisten Apoteker (SIK AA)
  8. Daftar ketenagaan yang tersedia
  9. Gambar Denah bangunan beserta ukurannya
  10. Peta lokasi dengan sarana sejenis

[/toggle]

[toggle title=”O. Izin Optikal” state=”close”]
[tabs_head] [tab_title]Persayaratan[/tab_title] [tab_title]Formulir[/tab_title] [/tabs_head]
  1. Fotocopy Akte pendirian perusahaan (pemohon atas nama Usaha Dagang) atau fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku (pemohon perorangan)
  2. Fotocopy Surat Ijin Tempat Usaha (SITU)/ Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)/ Surat Ijin Gangguan (HO)
  3. Surat Rekomendasi dari Puskesmas setempat
  4. Surat pernyataan bersedia mentaati peraturan perundang undangan bidang kesehatan yang berlaku dari pemilik sarana (bermaterai Rp. 6.000,-)
  5. Surat pernyataan bersedia sebagai penanggungjawab Optikal (bermaterai Rp. 6.000,-)
  6. Surat keterangan dari organisasi profesi yang menyatakan bahwa RO yang diajukan hanya menjadi penanggungjawab optikal yang mengajukan dan diketahui oleh Asosiasi pengusaha optikal setempat
  7. Surat keterangan sehat dari Dokter pemerintah yang mempunyai SIP
  8. Perjanjian kerjasama pemilik sarana dengan Refraksionis Option
  9. Fotocopy Ijazah pendidikan Refraksionis yang dilegalisir, Surat Ijin Rfraksionis Option (SIRO) dan Surat Ijin Kerja Refraksionis Option (SIK RO)
  10. Daftar ketenagaan yang tersedia beserta tugasnya
  11. Data peralatan yang tersedia
  12. Gambar Denah bangunan beserta ukurannya
  13. Peta lokasi dengan sarana sejenis
  14. Stop map plastik warna merah

[/toggle]

[toggle title=”P. Surat Izin Kerja Visum Apoteker” state=”close”]
[tabs_head] [tab_title]Persayaratan[/tab_title] [tab_title]Formulir[/tab_title] [/tabs_head]
  1. Fotocopy Ijazah Apoteker yang dilegalisir
  2. Fotocopy Surat penugasan
  3. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku
  4. Surat Keterangan sehat dari Dokter pemerintah
  5. Surat Pernyataan kesediaan Apoteker untuk melakukan pekerjaan kefarmasian
  6. Surat Pernyataan bersedia mentaati peraturan/ perundang undangan yang berlaku dibidang kesehatan (bermaterai Rp.6.000,-)
  7. Pas foto berwarna terbaru ukuran 3 x 4 (2 lembar)

[/toggle]

[toggle title=”Q. Surat Terdaftar Pengobat Tradisional (STPT)” state=”close”]
[tabs_head] [tab_title]Persayaratan[/tab_title] [tab_title]Formulir[/tab_title] [/tabs_head]
– Surat Terdaftar Pengobat Tradisional (STPT)

  1. Fotocopy/ Sertifikat pengobat tradisional
  2. Biodata pengobat tradisional
  3. Fotocopy KTP yang masih berlaku/ Paspor untuk Tenaga kerja Asing (TKA)
  4. Surat rekomendasi dari Kepala Puskesmas setempat
  5. Rekomendasi dari asosiai/ organisasi profesi dibidang pengobatan tradisional yang bersangkutan
  6. Surat keterangan dari Lurah tempat melakukan pekerjaan sebagai pengobat tradisional
  7. Surat rekomendasi dari Kejaksaan (Battra supra natursl) / Kantor Depateen Agama(Battra pendekatan agama)
  8. Pasfoto berwarna terbaru ukuran 3 x 4 (2 lembar)

– Surat Izin Pengobat Tradisional (SIPT)

  1. Fotocopy ijazah Diploma 3 (D3) pengobatan tradisional yang dilegalisir
  2. Biodata pengobatan tradisional
  3. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)/ paspor untuk TKA yang masih berlaku
  4. Rekomendasi Kepala Puskesmas
  5. Rekomendasi dari asosiasi/ organisasi profesi di bidang pengobatan tradisional yang bersangkutan
  6. Peta lokasi tempat usaha
  7. Denah ruangan beserta ukurannya
  8. Surat Keterangan Lurah tempat melakukan pekerjaan sebagai pengobat tradisional
  9. Rekomendasi Kejaksaan (Battra Supranatural) atau Dep. Agama (Battra Pendekatan Agama)
  10. Surat Keterangan telah melaksanakan adaptasi dari Dinas Kesehatan Propinsi untuk pengobatan tradisional lulusan luar negeri
  11. Pas foto terbaru berwarna ukuran 3 x 4 sebanyak 2 lembar

[/toggle]

[toggle title=”R. Surat Izin Kerja Radiografer (SIK R)” state=”close”]
[tabs_head] [tab_title]Persayaratan[/tab_title] [tab_title]Formulir[/tab_title] [/tabs_head]
  1. Fotocopy SIR yang masih berlaku
  2. Fotocopy Ijazah pendidikan Ahli Madya Radiografer yang dilegalisir
  3. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku
  4. Surat Rekomendasi dari Puskesmas setempat (sesuai tempat bekerja)
  5. Surat Rekomendasi dari Organisasi Profesi setempat
  6. Surat Keterangan Sehat dan tidak buta warna dari Dokter pemerintah yang mempunyai SIP
  7. Surat Keterangan dari pimpinan sarana kesehatan yang menyebutkan tanggal mulai bekerja
  8. Surat pernyataan bersedia mentaati peraturan/ perundang undangan yang berlaku dibidang kesehatan (bermaterai Rp.6.000,-)
  9. Pas foto berwarna terbaru ukuran 3×4 cm sebanyak 2 (dua) lembar

[/toggle]

[toggle title=”T. Izin Sementara/Izin Tetap Klinik Kecantikan Estetika Type Pratama” state=”close”]
[tabs_head] [tab_title]Persayaratan[/tab_title] [tab_title]Formulir[/tab_title] [/tabs_head]
  1. Fotocopy Akte Pendirian Yayasan/ Badan Hukum Lainnya (Pemohon Berbadan Hukum) / Fotocopy KTP yang masih berlaku (bagi pemohon perorangan)
  2. Fotocopy Ijin Gangguan / HO
  3. Fotocopy Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)/ Hak Guna Bangunan (HGB)/ Pemilikan bangunan/ Sertifikat tanah/ perjanjian kontrak minimal 3 (tiga) tahun
  4. Rekomendasi Kepala Puskesmas wilayah setempat
  5. Daftar tarif (untuk umum) dan Surat pernyataan tidak mengenakan tarif (untuk khusus)
  6. Jam buka pelayanan
  7. Jenis pelayanan yang diberikan
  8. Surat pernyataan bersedia membuat laporan bulanan ke Dinas Kesehatan Kota Pasuruan dengan tembusan ke Puskesmas wilayah setempat
  9. Surat pernyataan kesediaan mentaati peraturan perundang undangan bidang kesehatan yang berlaku dari pemilik sarana playanan (bermaterai)
  10. Daftar ketenagaan yang tersedia
  11. Struktur organisasi pelayanan klinik yang teruraikan dalam pembagian tugas pelayanan
  12. Surat pernyataan bersedia sebagai penanggungjawab (penanggungjawab BP)
  13. Surat pernyataan kesediaan bekerja sebagai pelaksana medis/ paramedi/ administrasi (dari setiap pelaksana)
  14. Surat persetujuan/ tidak keberatan dari atasan langsung bagi tenaga yang berstatus CPNS/ PNS/ sedang menjalankan masa bakti
  15. Fotocopy SIP yang masih berlaku bagi Penanggungjawab Klinik dan pelaksana medis Dan F.copy Diklat bidang Estetika Medic yang diselenggarakan institusi pendidikan (minim 2 orang) nasional / internasional yang diakui pemerintah (dilegalisir) Fotocopy SIP Dokter Sepesialis (yang mempunyai kompetensi sesuai jenis Klinik) yang masih berlaku bagi Penanggungjawab Klinik Utama
  16. Fotocopy SIK yang masih berlaku bagi tenaga perawat
  17. Fotocopy Ijazah bagi tenaga non medis
  18. Data inventaris medis dan non medis
  19. Daftar obat obatan dan cosmetik sesuai kebutuhan klinik
  20. Denah bangunan beserta ukurannya
  21. Denah tempat pembuangan / pengolahan limbah padat khususnya limbah medis atau bukti kerjasama dengan pihak lain yang mempunyai pengolahan limbah medis yang memenuhi syarat
  22. Surat rekomendasi UPL-UKL atau SPPL dari instansi ligkungan hidup Kab / Kota
  23. Peta lokasi klinik

[/toggle]

[toggle title=”Izin Sementara/Izin Tetap Balai Pengobatan / Klinik ( Pratama/Utama )” state=”close”]
[tabs_head] [tab_title]Persayaratan[/tab_title] [tab_title]Formulir[/tab_title] [/tabs_head]
  1. Fotocopy Akte Pendirian Yayasan/ Badan Hukum Lainnya (Pemohon Berbadan Hukum)/ Fotocopy KTP yang masih berlaku (bagi pemohon perorangan)
  2. Fotocopy Ijin Gangguan/ HO
  3. Fotocopy Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)/ Hak Guna Bangunan (HGB)/ Pemilikan bangunan/ Sertifikat tanah/ perjanjian kontrak minimal 3 (tiga) tahun
  4. Rekomendasi Kepala Puskesmas wilayah setempat
  5. Daftar tarif (untuk umum) dan Surat pernyataan tidak mengenakan tarif (untuk khusus)
  6. Jam buka pelayanan
  7. Jenis pelayanan yang diberikan
  8. Surat pernyataan bersedia membuat laporan bulanan ke Dinas Kesehatan Kota Pasuruan dengan tembusan Puskesmas wilayah setempat
  9. Surat pernyataan kesediaan mentaati peraturan perundang undangan bidang kesehatan yang berlaku dari pemilik sarana playanan (bermaterai)
  10. Surat pernyataan bersedia melakukan uji atau kalibrasi alat medis secara berkala oleh lembaga / tenaga yang berwenang menguji/mengkalibrasi alat medis
  11. Daftar ketenagaan yang tersedia ( minimal 2 Or Dokter )
  12. Struktur organisasi pelayanan kesehatan yang teruraikan dalam pembagian tugas pelayanan
  13. Surat pernyataan bersedia sebagai penanggungjawab (penanggungjawab BP)
  14. Surat pernyataan kesediaan bekerja sebagai pelaksana medis/ paramedi/ administrasi (dari setiap pelaksana)
  15. Surat persetujuan/ tidak keberatan dari atasan langsung bagi tenaga yang berstatus CPNS/ PNS/ sedang menjalankan masa bakti
  16. Fotocopy SIP yang masih berlaku bagi Dokter penanggungjawab BP / Klinik dan Dokter Pelaksana Medis sesuai alamat BP / Klinik Foto Copy SIP Dokter Spesialis / Dokter Gigi Spesialis (khusus penanggungjawab Klinik Utama sesuai alamat BP / Klinik
  17. Fotocopy SIK yang masih berlaku bagi tenaga perawat
  18. Fotocopy Ijazah bagi tenaga non medis yang dilegalisir
  19. Data inventaris medis dan non medis termasuk sarana pemadam kebakaran
  20. Daftar obat obatan yang tersedia
  21. Denah bangunan beserta ukurannya
  22. Denah tempat pembuangan / pengolahan limbah cair/padat khususnya limbah medis atau bukti kerjasama dengan pihak lain yang mempunyai pengolahan limbah medis yang memenuhi syarat
  23. Surat rekomendasi UPL-UKL atau SPPL dari instansi ligkungan hidup Kab / Kota
  24. Peta lokasi klinik

[/toggle]

[toggle title=”Izin Sementara/ Izin Tetap Klinik Rawat Inap” state=”close”]
[tabs_head] [tab_title]Persayaratan[/tab_title] [tab_title]Formulir[/tab_title] [/tabs_head]
  1. Fotocopy Akte pendirian Yayasan / Badan Hukum
  2. Fotocopy ijin gangguan (HO)
  3. Surat rekomendasi UPL-UKL atau SPPL dari instansi ligkungan hidup Kab / Kota
  4. Fotocopy Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)/ Ijin Lokasi/ Hak Guna Bangunan (HGB)/ Sertifikat tanah/ Perjanjian Kontrak minimal 5 (lima) tahun
  5. Surat Rekomendasi dari Dinas Kesehatan
  6. Daftar tarif (untuk umum) dan surat pernyataan tidak mengenakan tarif (untuk khusus)
  7. Jam buka pelayanan
  8. Jenis pelayanan yang dilaksanakan
  9. Surat pernyataan bersedia mentaati peraturan perundang undangan kesehatan yang berlaku dari pemilik klinik (bermaterai Rp. 6.000,-)
  10. Daftar ketenagaan yang tersedia ( minimal 2 org Dokter dan tenaga kesehatan lainya sesuai kebutuhan dan jenis pelayanan klinik )
  11. Struktur organisasi pelayanan kesehatan yang teruraikan dalam pembagian tugas pelayanan
  12. Surat pernyataan bersedia sebagai penanggungjawab klinik (bermaterai Rp. 6.000,-)
  13. Surat pernyataan bersedia sebagai pelaksana medis/paramedis (bermaterai Rp. 6.000,-)
  14. Surat pernyataan bersedia diakreditasi (bermaterai Rp. 6.000,-)
  15. Surat pernyataan bersedia melakukan uji atau kalibrasi alat medis secara berkala oleh lembaga / tenaga yang berwenang menguji/mengkalibrasi alat medis
  16. Surat pernyataan bersedia membuat laporan bulanan ke Dinas Kesehatan Kota Pasuruan dengan tembusan Puskesmas wilayah setempat
  17. Surat persetujuan/ tidak keberatan dari atasan langsung bagi tenaga yang berstatus CPNS/ PNS/ dalam masa bakti
  18. Fotocopy SIP yang masih berlaku (untuk tenaga medis)
  19. Fotocopy SIPB (untuk Bidan) dan SIK (untuk perawat) yang masih berlaku Foto copy Ijazah Tanaga Gizi (untuk tenaga Gizi) dan tenaga kesehatan lainnya
  20. Fotocopy ijazah yang dilegalisir untuk tenaga admnistrasi
  21. Peta lokasi dengan pelayanan sejenis
  22. Denah bangunan beserta ukurannya, meliputi: ruang pelayanan, Instalasi air bersih, instalasi listrik, ruang laundry, dapur Gizi, Pengolahan limbah dan penanganan sampah
  23. Denah tempat pembuangan / pengolahan limbah cair/padat khususnya limbah medis atau bukti kerjasama dengan pihak lain yang mempunyai pengolahan limbah medis yang memenuhi syarat
  24. Daftar inventaris peralatan medis, non medis, sarana pemadam kebakaran dan sarana Ambulance
  25. Daftar obat-obatan yang tersedia

[/toggle]

[toggle title=”Surat Izin Kerja Bidan (SIKB)” state=”close”]
[tabs_head] [tab_title]Persayaratan[/tab_title] [tab_title]Formulir[/tab_title] [/tabs_head]
  1. Fotocopy Surat Izin Bidan (SIB) / Suat Tanda Registras (STR) yang masih berlaku
  2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku
  3. Surat rekomendasi dari organisasi profesi (IBI) setempat
  4. Surat rekomendasi dari Puskesmas setempat sesuai tempat bekerja ( khusus Bidan yang bekerja di sarkes swasta )
  5. Surat Keterangan Sehat dari Dokter pemerintah yang mempunyai SIP
  6. Surat keterangan dari pimpinan sarana kesehatan tempat bekerja yang menerangkan tanggal mulai berkerja (Sarkes swasta) / SPMT ( Sarkes pemerintah )
  7. Surat pernyataan bersedia mentaati peraturan/ perundang undangan yang berlaku dibidang kesehatan (bermaterai Rp.6.000,-)
  8. Pas foto terbaru berwarna ukuran 3×4 (2 lembar)
  9. Stop map warna hijau 1 (satu) buah

[/toggle]

[toggle title=”Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA) / Surat Izin Kerja (SIK)” state=”close”]
[tabs_head] [tab_title]Persayaratan[/tab_title] [tab_title]Formulir[/tab_title] [/tabs_head]
  1. Foto copy STRA yang dilegalisir oleh KFN
  2. Foto copy KTP yang masih berlaku
  3. Surat pernyataan mempunyai tempat praktik profesi atau surat keterangan dari pimpinan fasilitas pelayanan kefarmasian atau dari pimpinan fasilitas produksi atau distribusi/penyaluran
  4. Surat Rekomendasi dari Organisasi profesi setempat
  5. Pas foto bewarna ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar dan 3 x 4 sebanyak 2 (dua) lembar

[/toggle]