Taggal : 11 Pebruari 2015
Tempat : Ruang Rapat BPMPPT
Yang mengikuti : Dispenda, Satpol PP, BPMPPT
Hasil yang harapkan optimalisasi hasil pajak dari reklame dengan cara rekonsiliasi antara tiga SKPD.
- Secara administrasi di tindaklajuti action di lapangan dengan cara 1 bulan sekali sebelum habis masa belaku kemudian di surati dan di adakan rapat konsultasi setiap bulan.
- Memberikan kemudahan pemohon ijin reklame di sepakati bahwa staf dari dispenda di tempatkan di BPMPPT Kota Pasuruan.