Hari                  : Rabutim koordinasi ijin reklame

Taggal              : 11 Pebruari 2015

Tempat             : Ruang Rapat BPMPPT

Yang mengikuti  : Dispenda, Satpol PP, BPMPPT

Hasil yang harapkan optimalisasi hasil pajak dari reklame dengan cara rekonsiliasi antara tiga SKPD.

  • Secara administrasi di tindaklajuti action di lapangan dengan cara 1 bulan sekali sebelum habis masa belaku kemudian di surati dan di adakan rapat konsultasi setiap bulan.
  • Memberikan kemudahan pemohon ijin reklame di sepakati bahwa staf dari dispenda di tempatkan di BPMPPT Kota Pasuruan.