Kegiatan Sosialisasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang diselenggarakan oleh Bidang Penanaman Modal Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu pada tanggal 16-24 November 2021 di Hotel Transit, Kota Pasuruan.
Sosialisasi dimaksudkan untuk memberikan pemahaman tentang penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan tata cara pengurusan perijinan dan non perijinan bidang penanaman modal. Sosialisasi ini bertujuan agar terciptanya tertib administrasi perijinan dan iklim usaha serta investasi yang kondusif di daerah.
Adapun tujuan dari kegiatan sosialisasi ini adalah untuk meningkatkan pemahaman aparatur Pemerintah Daerah dan Pelaku Usaha tentang system OSS Perizinan Berusaha Berbasis Resiko pasca disahkannya Undang – Undang Cipta Kerja dengan memberikan kemudahan proses perizinan berusaha (easy doing business) sebagai bentuk upaya untuk mendukung program pemerintah dalam percepatan berusaha di daerah, serta menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan investasi di Kota Pasuruan.