Bersama dengan Dinas Tenaga Kerja Kota Pasuruan, selama 2 (dua) hari DPMPTSP melakukan Pendampingan Teknis bagi Pengusaha Mikro dan Kecil di 5 (lima) Kelurahan sewilayah Kota Pasuruan. Bertujuan untuk memberikan contoh dan legalitas izin bagi para Pengusaha Mikro dan Kecil, para peserta sejumlah 40 orang per kelurahan ini, di bimbing mulai dari pendaftaran sampai dengan terbitnya NIB dan Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK).