
Kegiatan Sosialisasi Peningkatan Mutu Pelayanan Perizinan yang diselenggarakan oleh Bidang Informasi, Pengembangan dan Pengaduan Modal Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu pada tanggal 22-23 November 2021 di Hotel BJ. Perdana, Kota Pasuruan.
Pelayanan perijinan di Kota Pasuruan saat ini, mengacu pada Peratutan Presiden No 97 Tahun 2017 yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017, tentang Penyelenggara Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah, dimana kedua peraturan tersebut merupakan pedoman dalam penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di daerah.
Tujuan Sosialisasi Peningkatan Mutu Pelayanan Perijinan adalah :
1. Mengimplementasikan prinsip Good Governance, dalam bentuk peningkatan mutu pelayanan publik
2. Meningkatkan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan
Dengan terlaksananya Sosialisasi Peningkatan Mutu Pelayanan Perijinan maka dapat menghasilkan beberapa poin hasil kegiatan sebagai berikut :
1. Aparatur Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pasuruan diharapkan dapat menerapkan Etika Berkomunikasi, Tata Busana, memahami kebutuhan pelanggan, dan cara bersikap kepada pelanggan agar tercapai kualitas pelayanan prima
2. Aparatur Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pasuruan diharapkan dapat memahami dan mengerti mengenai Akuntabilitas Kinerja dan Akuntabilitas Keuangan, Manajemen Sektor Publik, Anggaran Berbasis Kinerja dan Kinerja Pembangunan Daerah