
Dalam rangka menerima dan memberikan penanganan pengaduan kepada masyarakat terkait dengan penanaman modal, perizinan dan non perizinan, DPMPTSP membuka layanan pengaduan yang bisa disampaikan baik secara langsung maupun tak langsung.
Pengaduan Langsung, dapat dilakukan dengan mendatangi secara langsung Kantor DPMPTSP Kota Pasuruan. Sedangkan pengaduan tak langsung dapat dilakukan melalui kanal kanal yang sudah ada, yakni melalui :
1. Web ( dpmptsp.pasuruankota.go.id )
2. E-mail ( dpmptsp@pasuruankota.go.id )
3. SMS ( 0858-0609-9777 )
4. WA Pengaduan ( 0858-0609-9777 )
5. IG ( dpmptspkotapasuruan )
6. Facebook ( @dpmptspkotapasuruan )
7. E-Sambat
8. Lapor