




Pada hari Jumat tanggal 24 Juli 2020 bertempat di Ruang Rapat DPMPTSP Kota Pasuruan, Bidang Informasi, Pengembangan dan Pengaduan mengadakan Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Standar Pelayanan Perizinan. Dalam rapat FGD ini menghadirkan perwakilan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terkait dengan perizinan antara lain : Bapenda, Disperindag, Dinas Perhubungan, DLHKP, Dinas Kesehatan, Dinas PUPR, dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah serta menghadirkan perwakilan dan tokoh masyarakat. Rapat dibuka oleh Plt. Kepala DPMPTSP Kota Pasuruan H. Mualif Arif, S.Sos, MM dan sebagai pembicara adalah Wawan Hidayat, ST dari PT. Sucofindo (Persero).
Sesuai dengan Permenpan RB Nomor 15 Tahun 2014, Standar Pelayanan adalah tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur. Dalam penyusunan dan penetapan standar pelayanan dilakukan dengan memperhatikan 6 (enam) prinsip yaitu : Sederhana, Partisipatif, Akuntabel, Berkelanjutan, Transparansi, dan Keadilan. Komponen Standar Pelayanan meliputi 2 bagian yaitu : A. Proses penyampaian pelayanan (service delivery) meliputi : 1. Persyaratan 2. Sistem, mekanisme, dan prosedur 3. Jangka waktu pelayanan 4. Biaya/tarif 5. Produk pelayanan 6. Penanganan pengaduan, saran dan masukan B. Proses pengelolaan pelayanan di internal organisasi (manufacturing) meliputi : 1. Dasar hukum 2. Sarana, prasarana, fasilitas 3. Kompetensi pelaksana 4. Pengawasan internal 5. Jumlah pelaksana 6. Jaminan pelayanan 7. Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan 8. Evaluasi kinerja pelaksana
Tujuan keikutsertaan masyarakat dalam forum pembahasan bersama adalah untuk menyelaraskan kemampuan penyelenggara pelayanan dengan kebutuhan/kepentingan masyarakat dan kondisi lingkungan guna mengefektifkan penyelenggaraan pelayanan yang berkualitas.