Select Page

Izin Operasional Penyelenggaraan Program Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)

Dasar Hukum:1.Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran daerah Kota Pasuruan Nomor 7);
2.Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 68 Tahun 2016 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2016 Nomor 68);
3.Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu;
4.Undang-undang No.20 Tahun 2003 TentangSistem Pendidikan Nasional;
5.Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia tentangstandar Pendidikan Anak Usia Dini.
Persyaratan1.Formulir Perijinan PAUD;
2.Surat permohonan izin penyelenggaraan PAUD;
3.Profil lembaga PAUD;
4.Data warga belajar / peserta didik;
5.Daftar guru atau pengajar;
6.Foto copy KTP penyelenggara;
7.Foto copy Ijazah penyelenggara;
8.Foto copy Ijazah tenaga pendidik;
9.Foto copy Akta Notaris;
10.Foto copy SK Kemenkumham;
11.Foto copy SKT;
12.Foto copy bukti kepemilikan PAUD / surat ketrangan dari Kelurahan;
13.Surat pernyataan Kepemilikan PAUD yang mengetahui Lurah & Camat;
14.Peta lokasi;
15.Salinan peraturan tata tertib;
16.Struktur organisasi;
17.Salinan kurikulum;
18.Prota & promes;
19.Foto copy SK Izin PAUD yang lama;
20.Foto copy piagam PAUD yang lama;
21.Foto copy NPSN;
22.Foto copy NPWP Lembaga;
23.Foto copy NPWP Yayasan;
24.Foto copy SPT Tahunan (2 tahun terakhir);
25.Foto copy Surat Pernyataan kesanggupan pengeloaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL);
26.Pas foto penyelenggara ukuran 3×4 (2 lembar).
Sistem Prosedur Mekanisme dan 1.Pemohon melakukan pengajuan pada sistem OSS melalui (www.oss.go.id) sampai mendapat NIB dan izin yang diajukan (terbit belum efektif);
2.Pemohon menyampaikan permohonan izin kepada petugas front office dengan membawa berkas komitmen sesuai persyaratan izin yang diajukan;
3.Petugas front office memeriksa kelengkapan berkas (jika dinyatakan lengkap dan benar, petugas front office memberi tanda terima dan membuat daftar nomor register untuk diserahkan kepada Kepala Bidang PTSP);
4.Kepala Bidang PTSP memeriksa berkas dan mendisposisi kepetugas back office;
5.Petugas back office memproses permohonan izin dengan tahapan sebagai berikut :
a.Memeriksa kelengkapan berkas dan di webform OSS;
b.Peninjauan lokasi bersama tim teknis, jika diperlukan;
c.Rapat kordinasi, jika diperlukan;
d.Pembuatan draft persetujuan izin;
6.Kepala Bidang PTSP memeriksa dokumen izin dan melakukan paraf persetujuan
7.Kepala Dinas PMPTSP menandatangani persetujuan izin
8.Petugas back office memberikan nomor izin dan mengupload persetujuan pada webform agar izin usaha dapat berlaku efektif
9.Petugas front office menghubungi pemohon agar melakukan pengecekan pada system OSS untuk mencetak izin usaha yang berlaku efektif dari kediaman / kantor pemohon
Jangka Waktu Pelayanan::5 (lima) hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan benar
Biaya/Tarif:Tidak dikenakan retribusi (Gratis)