Select Page

Pada tanggal 1 Desember 2018, bertempat di Ruang Rapat Kantor Walikota Balikpapan telah disepakati kerjasama investasi daerah antara DPMPTSP Kota Pasuruan dengan DPMPTSP Kota Balikpapan. Hadir dalam acara tersebut Wakil Walikota Pasuruan Raharto Teno Prasetyo, ST, Walikota Balikpapan H. Rizal Effendi, SE, Kepala DPMPTSP Kota Pasuruan Ir. Yudie Andi Prasetya, M.Si dan Kepala DPMPTSP Kota Balikpapan Elvin Junaedi, SE.

Keterbatasan sumber daya yang dimiliki masing-masing daerah di Indonesia yang pada akhirnya dapat menghambat penyelenggaraan pemerintahaan di daerah, oleh karena itu daerah dituntut lebih proaktif dan melakukan inovasi untuk mengatasi keterbatasan-keterbatasan tersebut dalam rangka mengembangkan serta mengoptimalkan semua potensi yang ada di daerahnya. Hal ini dapat dilakukan dengan mengadakan kerja sama antar daerah sebagaimana dalam pasal 195 ayat 1 dan pasal 196 ayat 1 Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 yaitu Dalam Rangka Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat bahwa daerah dapat mengadakan kerjasama dengan daerah lain yang didasarkan pada pertimbangan efesiensi dan efektifitas
pelayanan publik, sinergi dan saling menguntungkan.

Maksud dan tujuan perlu diadakan kerjasama investasi antar daerah yaitu :
1. Mengenalkan potensi investasi daerah masing-masing
2. Memfasilitasi produk-produk unggulan masing-masing daerah dan dapat diikutsertakan dalam pameran promosi potensi investasi
3. Menanggulangi masalah yang timbul baik secara langsung maupun tidak langsung dalam pelaksanaan fasilitasi investasi daerah
4. Mengoptimalkan dan memberdayakan potensi investasi yang dimiliki oleh masing-masing pihak baik potensi sumber daya manusia, sumber daya alam dan teknologi untuk dimanfaatkan bersama secara timbal balik.

Kerjasama antar daerah di bidang investasi perlu didukung oleh semua daerah serta bagaimana agar para investor baik investor asing maupun domestik dapat tertarik untuk menanamkan modalnya di daerah. Investor supaya tertarik untuk menanamkan modalnya diperlukan payung hukum dan kerjasama antar daerah. Oleh karena itu, dengan adanya kerjasama ini diharapkan dapat melayani masyarakat dengan pelayanan prima tidak berbelit-belit administrasinya, sehingga dalam pelayanan masyarakat dapat cepat, tepat, akurat dan transparan.

Banyak keuntungan yang dapat diperoleh dengan adanya kerja sama investasi antar daerah ini. Antara lain kegiatan promosi dan investasi dapat difasilitasi dengan kegiatan pameran dan dapat dilakukan secara sinergi antar daerah yang bekerja sama.