Select Page

Pada tanggal 08 November 2018, bertempat di Hotel BJ Perdana Pasuruan, Bidang Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pasuruan menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Sistem Online Single Submission (OSS).
Kegiatan ini dibuka oleh Wakil Walikota Pasuruan Raharto Teno Prasetyo, ST dan dilanjutkan dengan sambutan dari Kepala DPMPTSP Kota Pasuruan Ir. Yudie Andi Prasetya, M.Si. Narasumber dan pembicara kegiatan ini dari DPMPTSP Provinsi Jawa Timur, DPMPTSP Kota Pasuruan dan DLHKP Kota Pasuruan.
Kegiatan ini dihadiri oleh kurang lebih 100 pelaku usaha di Kota Pasuruan dan perwakilan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan.

Narasumber dari DPMPTSP Provinsi Jawa Timur membahas tentang pelaksanaan sistem Online Single Submission (OSS) dan pokok-pokok Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik dan petunjuk tentang operasional OSS.
Narasumber dari DPMPTSP Kota Pasuruan memaparkan tentang pedoman pelayanan perijinan dan alur perijinan dengan menggunakan sistem OSS. Sedangkan narasumber dari DLHKP Kota Pasuruan menjelaskan tentang persyaratan dan kelengkapan dokumen ijin lingkungan yang diproses melalui OSS.

Kegiatan sosialisasi ini bertujuan agar DPMPTSP Kota Pasuruan, Instansi teknis terkait dan para pelaku bisnis di Kota Pasuruan memiliki kesamaan pandangan dalam mengakses perizinan mulai dari pendaftaran, pelaporan hingga monitoring perizinan menggunakan sistem OSS. Setiap pelaku usaha wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan melalui sistem OSS. Sosialisasi ini sangat penting dalam mewujudkan komitmen dan tanggungjawab DPMPTSP Kota Pasuruan untuk meningkatkan kualitas pelayanan perijinan dan non perijinan.